Berita Viral

ANIES BASWEDAN Sebut Tom Lembong Sangat Bahagia Dapat Abolisi Dari Prabowo: Tak Terduga

Anies Baswedan memberikan respons soal pemberian abolisi kepada Tom Lembonng, terdakwa impor gula.

Wartakotalive/Miftahul Munir
SAMBUT TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mendatangi Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) 

Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru dongker itu menyatakan, kabar abolisi yang diberikan oleh Tom Lembong adalah kabar baik.

"Tentu ini adalah kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu prosesnya sampai tuntas," tegasnya, Jumat.

Demi Persatuan dan Kesatuan

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Juri menjelaskan, Prabowo merupakan pemimpin negara yang bakal melakukan apa pun untuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

"Jadi, misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden," jelas Juri. 

Juri menilai, Prabowo juga hendak memimpin pemerintahan secara bersama-sama atau bergotong royong.

Oleh karena itu, ucap Juri, persatuan dan kesatuan bangsa disebut menjadi aspek penting dalam pemerintahan saat ini.

Juru menyebut, Prabowo akan memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui program-programnya.

Baca juga: Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Dijadwalkan Berobat Sebelum Dapat Amnesti

 
Di satu sisi, kata Juri, pemberian pengampunan itu juga disebabkan setiap warga negara dinilai memiliki hak yang sama.

"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," tutur Juri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved