Berita Viral

HASTO Bebas Diberi Amnesti Oleh Prabowo, Nasib Dokumen Skandal Petinggi Negara Tak Akan Dibuka?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus perintangan penyidikan DPO Harun Masiku. 

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus vonis suap DPO Harun Masiku.

Selain itu, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan DPO Harun Masiku. 

Amnesti ini membuat Hasto bebas dan tak perlu menjalani hukuman 3,5 tahun lagi. 

Namun bagaimana nasib dokumen skandal petinggi negara

Apakah Hasto tidak akan lagi membuka dokumen itu setelah menadapatkan amnesti dari Prabowo?  

Sebelumnya Hasto sudah menitipkan dokumen skandal petinggi negara ke Connie Rahakundini Bakrie.

Dokumen rahasia itu disebut tentang dokumen skandal dahsyat para petinggi negara. 

Pada saat itu, Connie menyebut bakal membongkar semua skandal jika Sekjen PDIP ditahan. 

Connie Bakrie muncul menjelaskan soal dokumen skandal itu. 

Connie yang mengklaim kini berada di Rusia menyebutkan bahwa dokumen itu tidak bisa disebar. 

Ia cuma menyimpan dan tak boleh menyebarkan meskipun Hasto telah dipenjara. 

"Banyak sekali yang menyebut saya menyimpan dokumen dari Pak Hasto Kristiyanto.

Yang anda sebutkan terkait FPI lah, itulah.

Saya cuma dititipkan menandatangani notaris.

Saya cuma dititipkan. Tidak boleh menyebarkan atau memindahtangankan,"kata Connie dikutip dari video yang disebar akun Ferry Koto pernyataannya di twitter, Minggu (23/2/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved