Berita Viral

HASTO Bebas Diberi Amnesti Oleh Prabowo, Nasib Dokumen Skandal Petinggi Negara Tak Akan Dibuka?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus perintangan penyidikan DPO Harun Masiku. 

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya melalui perantara Nurhasan. 

Padahal, pada akhir Desember 2024, PDIP mengancam akan menunjukkan video skandal petinggi negara. 

Ancaman ini setelah mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi. 

Apalagi sekarang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK kasus penyuapan dan pelarian Harun Masiku. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melaporkan dokumen-dokumen yang memuat skandal pejabat negara ke lembaga anti-rasuah. Meski demikian, KPK tak akan langsung menghakimi seseorang melakukan tindak pidana.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara.

Karena itu, Asep mengimbau Hasto Cs agar membawa dokumen tersebut ke KPK sebagai bukti terkait kasus korupsi oleh pejabat negara.

"Jadi kalau punya misalkan dokumen untuk men-challenge, bawa. Tunjukkan kepada kita bahwa misalkan dokumen-dokumen tidak benar. Ini buktinya," tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Asep mengaku tahu dokumen-dokumen itu telah dititipkan ke pengamat militer, Connie Bakrie, lalu dibawa ke Rusia, lewat media.

Sekali lagi, Asep mengatakan lebih baik dokumen itu dibawa ke KPK untuk segera diproses. "Saya juga lihat di media, dokumen dititipkan kepada seorang profesor, kemudian dibawa ke Rusia."

"Sebetulnya, kalau itu memang dokumen terkait dengan perkara yang sedang kita tangani, dibawa saja ke sini," pungkasnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga telah meminta Hasto untuk melaporkan dokumen skandal pejabat negara yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa.

Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved