Berita Viral

INI ALASAN Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Singgung Sejumlah Pertimbangan

Ini alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi ke Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan. 

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)/Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG BEBAS - Presiden Prabowo Subianto usai melayat Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Kompleks RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Kini dikabarkan akan segera bebas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ini alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi ke Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan. 

Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI terkait penghapusan proses pidana.

Tak hanya itu, Prabowo pula mengajukan amnesti Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.

Baca juga: Update Terbaru Susunan Pejabat Utama di Polresta Deli Serdang

Baca juga: HASTO Bebas Diberi Amnesti Oleh Prabowo, Nasib Dokumen Skandal Petinggi Negara Tak Akan Dibuka?

Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong. Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. 

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.

Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong Dikabarkan Bebas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved