Berita Viral

NASIB Budi Gelapkan Motor Demi Beli Susu Anaknya, Menangis Usai Dibebaskan, Peluk Balitanya

Namun ia kini bebas melalui proses restorative justice (RJ) setelah terungkap alasannya menggelapkan motor adalah untuk membeli susu anaknya.

|
KOMPAS.com / Yulian Isna Sri Astuti
BEBAS - Budi (25) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan langsung memeluk anaknya usai dibebaskan Kejari Bangkalan, Kamis (31/7/2025). 

Perdamaian itu diajukan karena pelaku dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam kegiatan pembangunan desa.

Baca juga: Dua Pencuri Diamankan Polisi di Asahan, Ketahuan Sembunyi di Dalam Lemari dan Plafon Rumah

"Selain itu, kasus ini merupakan kasus pertama dan pelaku belum pernah dihukum.

Pelaku juga bukan DPO ataupun residivis, serta ancaman pidananya di bawah 4 tahun," ujarnya.  

Pembebasan ini dilakukan di lantai 6 Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran untuk civitas akademika UTM dalam memahami mekanisme proses hukum yang tak melulu dipidanakan.

Restorative justice ini tak hanya dilakukan pada Budi, tetapi juga pada satu tersangka lain, yakni Nur Hayati (47), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500 Tempati peringkat ke-469 dunia

Nur dibebaskan setelah mencuri uang milik korban.

Namun, keduanya berdamai dengan mengembalikan uang yang sudah dicuri tersebut.

"Civitas akademika, mahasiswa, dan mahasiswi perlu mengenal mekanisme proses penegakan hukum yang secara ansih tidak hanya menunggu untuk proses pemidanaan, seperti restoratif ini juga perlu dipelajari," katanya.

Sementara itu, Rektor UTM, Dr Safi mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangkalan ini.  

Menurutnya, cara itu efektif untuk menghentikan kriminalitas.

"Kami apresiasi Kejari Bangkalan, kami berharap agar tetap konsisten dan cara yang memanusiakan manusia. Ini lebih efektif untuk mencegah kriminalitas selanjutnya.

Baca juga: Soroti Video Air Mendidih di Danau Toba yang Viral, DLHK Klaim Temperatur Air Normal 

Sehingga pelaku introspeksi. Tentu tetap mengedepankan kepentingan umum ketentuan perundangan.

Ada kategori perkara yang bisa lewat RJ dan ada yang memang harus lewat persidangan," ungkapnya.

Sementara itu, Budi mengaku bersyukur bisa dibebaskan dengan cara restorative justice.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved