Berita Viral

SOSOK Inda Putri Manurung Jaksa Cekcok dengan Nikita Mirzani di Sidang, Paksa Pakai Baju Tahanan

Sosok jaksa yang cekcok dengan Nikita Mirzani viral di media sosial. Jaksa itu memaksa Nikita Mirzani memakai baju tahanan. 

Tangkapan layar Ig @nikitamirzani1_17'/adisyah_reza
NIKITA MIRZANI NGAMUK - Mengenal sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang viral adu cekcok dengan Nikita Mirzani saat di ruang sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Reza Gladys, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok jaksa yang cekcok dengan Nikita Mirzani viral di media sosial. Jaksa itu memaksa Nikita Mirzani memakai baju tahanan. 

Video cekcok jaksa dengan Nikita Mirzani di ruang sidang mendapatkan sorotan. 

Setelah ditelusuri Jaksa itu bernama Inda Putri Manurung

Inda cekcok dengan Nikita Mirzani saat di ruang sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Reza Gladys, Kamis (31/7/2025).

Inda Putri Manurung bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. 

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun momen adu cekcok itu terjadi saat Inda Putri Manurung meminta terdakwa Nikita Mirzani untuk memakai baju tahanan, setelah sidang selesai.

Baca juga: Penculikan Anak di Marelan, Dalangnya Kerabat Sendiri: Polisi Tangkap Pelaku Tak Lewat 24 Jam

Baca juga: Cerita Ibu Siswa SD di Medan Marelan Diculik, Syok saat Jemput Anak tapi Sudah Dibawa Orang

Baca juga: AKHIRNYA Mbah Nortaji Dijemput 3 Anaknya Sekaligus Setelah Dibuang Anak Bungsu, Tangisnya Pecah

Cekcok bermula saat Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.

"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita.

BANTAH DAKWAAN JAKSA - Pemain film Nikita Mirzani membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita Mirzani menjalani sidang perdana perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
BANTAH DAKWAAN JAKSA - Pemain film Nikita Mirzani membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita Mirzani menjalani sidang perdana perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Wartakotalive.com/Ari Puji)

Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memutar sendiri rekaman yang dimaksud bila tidak diputar oleh pihak yang berwenang.

Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

"Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar," tambahnya.

Nikita menyebut kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana. 

Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.

Adu Cekcok dengan JPU

Tak lama Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.

JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah. 

Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu. 

Nikita Mirzani yang semula duduk berdiri, saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita. 

Terlihat saling adu mulut saat itu.

Inda saat berusaha memakaikan rompi tahanan kepada Nikita yang tak mau memakai rompi tahanan sebelum bukti barunya diungkap dalam persidangan memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys usai memeriksa saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.

"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.

Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved