Berita Nasional
Analisis Dosen UI dan Mahfud MD, Hasto dan Tom Lembong Bebas, Tamparan Bagi KPK Kejagung
Chudry menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
TRIBUN-MEDAN.com - Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sementara Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.
Chudry menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini," kata Chudry kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Dia berpendapat, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan tamparan keras bagi KPK dan Kejaksaan.
"Kalau misalnya kayak begini, ini kan menampar ya kedua lembaga, aparat hukum ini dengan mislanya ada abolisi dan amnesti ini," ungkap Chudry.
Oleh karena itu, Chudry meminta kedua lembaga tersebut melakukan introspeksi diri agar tak mempolitisasi kasus.
"Jadi mereka ya inilah introspeksi lah, jangan, ini kan hal-hal yang sifatnya politik dijadikan perkara korupsi," tuturnya.
Dia juga tak sependapat dengan anggapan pemberian amnesti dan abolisi merupakan bentuk ketidakseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi.
"Ya, jadi gini kita enggak bisa ngelihat bahwa Prabowo itu enggak konsisten terhadap sikapnya dia yang mau berantas korupsi," tegas Chudry.
Pemberian amnesti terhadap Hasto berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti adalah hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025.
Hasto
Tom Lembong
Prabowo
Mahfud MD
Tribun-medan.com
berita nasional
Hasto dan Tom Lembong Bebas
Kejagung
KPK
| Alasan Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun dari Negara, Padahal Sudah Hampir Jadi: Sudah Punya Rumah |
|
|---|
| Perang Dingin Purbaya vs Hasan Nasbi, Menkeu: Saya Koboi Atas Perintah Presiden |
|
|---|
| Tunjangan Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Reaksi Menkeu Purbaya: Saya Belum Tahu |
|
|---|
| Niat Purbaya Rekrut Hacker Ternyata Serius, Pastikan Pakai Putra Tanah Air: Jago, Ditakuti di Dunia |
|
|---|
| Indonesia Diberi Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, Berikut Rincian Khusus dan Reguler |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.