Berita Nasional

Analisis Dosen UI dan Mahfud MD, Hasto dan Tom Lembong Bebas, Tamparan Bagi KPK Kejagung

Chudry menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.

Kolase/SRIPOKU.COM
Foto Kiri ke Kanan - Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

KPK Terima Keppres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Hasto tidak bisa berbuat apa-apa. 

Kini KPK sudah menerima salinan amnesti Hasto Kristiyanto. 

Surat Keppres tersebut diserahkan Dirjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.

Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 

"Saya informasikan juga nanti kalau tidak salah malam ini sebentar Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan semuanya," tuturnya.

Reaksi Mahfud MD

Pengamat hukum tata negara Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto merupakan langkah untuk membenahi hukum yang selama ini digunakan sebagai alat politik.

Menurut Mahfud, tindakan ini menunjukkan bahwa Presiden telah turun tangan langsung untuk meluruskan praktik hukum yang sebelumnya penuh dengan nuansa politis.

"Ini bukan soal Hastonya, tapi ini demi penegakan hukum yang fair," jelas Mahfud MD, seperti dikutip Kompas TV, Jumat (1/8/2025). "Presiden sudah turun tangan dengan cukup baik dalam kasus ini."

Mahfud mencontohkan kasus Hasto Kristiyanto yang dianggapnya bertele-tele selama lima tahun.

Kasus dugaan suap Komisioner KPU RI yang muncul pada 2019 itu sempat mengendap, namun kembali mencuat pada 2024 setelah Hasto berseberangan dengan pemerintah Joko Widodo.

Mahfud berpendapat, perkembangan kasus ini sejak awal sudah tidak murni sebagai proses hukum, melainkan alat balas dendam penguasa.

Dengan memberikan amnesti, Mahfud melihat Prabowo telah memutus kebiasaan hukum yang dipolitisasi. Ia berharap pengampunan serupa juga diberikan kepada pihak lain yang dipenjara karena intervensi kekuasaan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved