Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Soroti Keputusan Prabowo: Hukum yang Fair

Pengamat hukum tata negara Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong

Kolase/SRIPOKU.COM
Foto Kiri ke Kanan - Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengamat hukum tata negara Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto merupakan langkah untuk membenahi hukum yang selama ini digunakan sebagai alat politik.

Menurut Mahfud, tindakan ini menunjukkan bahwa Presiden telah turun tangan langsung untuk meluruskan praktik hukum yang sebelumnya penuh dengan nuansa politis.

"Ini bukan soal Hastonya, tapi ini demi penegakan hukum yang fair," jelas Mahfud MD, seperti dikutip Kompas TV, Jumat (1/8/2025). "Presiden sudah turun tangan dengan cukup baik dalam kasus ini."

Mahfud mencontohkan kasus Hasto Kristiyanto yang dianggapnya bertele-tele selama lima tahun.

Kasus dugaan suap Komisioner KPU RI yang muncul pada 2019 itu sempat mengendap, namun kembali mencuat pada 2024 setelah Hasto berseberangan dengan pemerintah Joko Widodo.

Mahfud berpendapat, perkembangan kasus ini sejak awal sudah tidak murni sebagai proses hukum, melainkan alat balas dendam penguasa.

Dengan memberikan amnesti, Mahfud melihat Prabowo telah memutus kebiasaan hukum yang dipolitisasi. Ia berharap pengampunan serupa juga diberikan kepada pihak lain yang dipenjara karena intervensi kekuasaan.

Kata Pertama Hasto

HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025).
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ekseskusi pembebasan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, berlangsung pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tampak semringah dikeluarkan dari Rutan KPK.

Dilansir Tribunnews.com, Hasto keluar dari Rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB.

Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut baju merah bertuliskan "Soekarno Run".

Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya.

Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat dan mengepalkan tangannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved