Breaking News

Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Soroti Keputusan Prabowo: Hukum yang Fair

Pengamat hukum tata negara Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong

Kolase/SRIPOKU.COM
Foto Kiri ke Kanan - Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

Pernyataan ini disampaikan Yasonna menanggapi dugaan sejumlah pihak yang menyebut amnesti tersebut sebagai bagian dari transaksi politik.

“Oh bukan dong, jauh sebelumnya,” kata Yasonna saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini justru mengaku kaget terhadap pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Apalagi, kata Yasonna, pemberian amnesti untuk Hasto merupakan inisiatif Presiden Prabowo.

“Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan di luar perhitungan politik kita,” jelas Yasonna.

Yasonna mengatakan bahwa PDIP mengapresiasi langkah Presiden Prabowo sebagai terobosan politik yang positif. 

Menurutnya, amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memulihkan iklim demokrasi dan keadilan hukum.

Tak hanya itu, Yasonna juga mengapresiasi jajaran pimpinan DPR RI beserta Fraksi di DPR yang dengan cepat memproses amnesti untuk Hasto.

"Tentu kita sebagai partai mengapresiasi ini terobosan politik yang baik. Kita berharap ke depan pemerintah ini terus berjalan dengan baik, dapat dukungan politik dari partai-partai dan tentunya masyarakat," terang Yasonna.  

Pendapat berbeda disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Dalam unggahannya di akun media sosial Instagram miliknya hari ini, Jumat (1/8/2025), Novel Baswedan mengaku prihatin dan kecewa lantaran amnesti dan abolisi digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dia menyebut korupsi pada dasarnya adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

"Ketika penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin para, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," ujar Novel dalam unggahannya.

Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi efektif dan tegas, bukannya membiarkan KPK tetap lemah.

Mengenai kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Novel merasa seharusnya Tom dibebaskan karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom berbuat tindak pidana korupsi.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved