Berita Viral
TIGA Narapidana Narkoba dan Pembunuhan Mendapat Amnesti dari Prabowo: Pulang dengan Harapan Baru
Di balik tembok tinggi penjara Lapas Kelas IIA Pamekasan itu bukan sekadar pembebasan, melainkan simbol sebuah pengakuan kemanusiaan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Sabtu pagi (2/8/2025), gerbang Lapas Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur terbuka lebar. Bukan untuk menerima tahanan baru, melainkan untuk mengantar pulang tiga narapidana yang telah lama menanti secercah harapan. Ketiga narapidana itu ialah inisial SB, JO, dan UA.
Di balik tembok tinggi penjara Lapas Kelas IIA Pamekasan itu bukan sekadar pembebasan, melainkan simbol sebuah pengakuan kemanusiaan.
Ketiganya termasuk dalam 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Meski angka besar mengiringi pengampunan massal ini, kisah SB, JO, dan UA mencuat karena menyuarakan keberagaman wajah keadilan.
SB adalah pengguna narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar.
Ia terjerat Pasal 127 UU Narkotika, dan selama masa tahanan, mengikuti program rehabilitasi.
JO dan UA adalah narapidana berkebutuhan khusus dalam kasus pembunuhan, terbukti mengalami gangguan kejiwaan yang didukung dokumen medis terverifikasi.
Mereka bukan sekadar angka dalam data pemasyarakatan, tapi manusia dengan kisah yang menyentuh.
Kepala Lapas, Syukron Hamdani, dengan suara bergetar menegaskan, “Ini bukan sekadar pengampunan. Ini pengakuan negara atas kondisi khusus warga binaan. Ini keadilan yang bermartabat.”
Tangis haru dari keluarga yang menunggu di luar lapas menjadi saksi betapa makna kebebasan bisa terasa seperti kelahiran kembali.
Pemberian amnesti kali ini berbeda. Tidak hanya menyasar kasus ringan, tetapi juga menyentuh tokoh-tokoh yang sebelumnya menjadi sorotan publik—termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Pemerintah menyebut keputusan ini sebagai langkah strategis menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk merajut persaudaraan antar anak bangsa.
Ketika negara membuka ruang pengampunan, bukan hanya pintu penjara yang dibuka, tetapi juga kemungkinan masa depan yang baru.
Pria inisial SB, JO, dan UA kembali ke pelukan keluarga bukan sebagai narapidana, tapi sebagai bagian dari masyarakat yang diharapkan pulih dan tumbuh ke depannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menegaskan bahwa proses untuk memperoleh amnesti tidaklah mudah.
Ketiganya telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Usulan amnesti yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, ketiganya diputuskan mendapatkan pengampunan," katanya.
Menurut Syukron, SB merupakan narapidana pengguna narkotika dan tidak terbukti sebagai pengedar.
"Salah satunya SB, narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Dia dibebaskan karena bukan pengedar," ujarnya.
Sementara dua napi lainnya, JO dan UA, dinyatakan sebagai narapidana berkebutuhan khusus karena mengalami gangguan kejiwaan. Status tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi medis.
"Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis jiwa, termasuk rekam medis yang sah dan terverifikasi," ucapnya.
Amnesti, lanjut Syukron, hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana.
Selain itu, napi yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual maupun terorisme juga tidak termasuk dalam penerima amnesti.
Syukron menilai pemberian amnesti ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan. Ini adalah bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan ini. "Kami sudah memproses administrasi pencabutan status pidana terhadap ketiga narapidana tersebut," imbuhnya.
Selain ketiga narapida di atas, ada juga sosok Yulianus Paonganan, mendapatkan Amnesti. Ia narapidana kasus Pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Ia merupakan Dosen Universitas Nusa Cendana, pencipta drone, dan pemimpin redaksi Maritime Media Group. Ia juga kritikus aktif di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo.

Jejak Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto
Sabtu, 2 Agustus 2025:
- Tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, resmi dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar pembebasan 1.178 narapidana, termasuk SB (kasus narkotika), JO, dan UA (kasus pembunuhan).
- Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menegaskan bahwa proses amnesti dilakukan sesuai prosedur ketat.
Kamis, 31 Juli 2025:
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama pemberian amnesti dan abolisi adalah untuk merajut persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
- Dari 44.000 pengusulan, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat.
- Tokoh: Tom Lembong (abolisi) dan Hasto Kristiyanto (amnesti).
Jumat, 1 Agustus 2025
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan:
- Menghormati keputusan Presiden Prabowo sebagai hak prerogatif.
- Menilai kebijakan ini telah melalui pertimbangan hukum dan sosial politik.
Dampak dan Kontroversi
- Kebijakan: Amnesti tidak diberikan kepada pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.
- Penerimaan: DPR menyetujui usulan abolisi dan amnesti melalui persetujuan lintas fraksi.
- Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan upaya merajut persatuan nasional.
- Keputusan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari tokoh politik hingga masyarakat.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Cuma Hasto, Napi Kasus Pembunuhan dan Narkoba Juga Dapat Amnesti Prabowo"
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Soroti Keputusan Prabowo: Hukum yang Fair
Baca juga: PDIP Sumut Apresiasi Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP: Bukti Hasto Tak Bersalah
Baca juga: PEMBERIAN Amnesti ke Hasto, PDIP Dinilai Utang Budi ke Prabowo, Bakal Mesra dan Sinyal Koalisi?
tiga narapidana mendapat amnesti dari prabowo
amnesti untuk 1.116 orang
Narapidana Mendapat Amnesti dari Prabowo
Masih Pengantin Baru, Pria Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan, Dikenal Royal Tapi Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Nasib Roni Ardiansyah Akan Jadi Kepsek Lagi, Ajudan Prabowo Turun Tangan: Selamat, Akan Dilantik |
![]() |
---|
Punya 4 Istri, Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek, Ucap Tanggung Jawab Dunia Akhirat |
![]() |
---|
Duduk Perkara Keterlibatan 2 Oknum TNI Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN, Kronologinya |
![]() |
---|
Daftar 25 Nama-nama Perwira Pangkat Komjen, Siapa Berpeluang Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.