TRIBUN WIKI

Soal Royalti Musik Cafe, Dihitung Tiap Kursi dan Ada Ancaman Penjaranya

Para pemilik cafe/kafe di Indonesia saat ini harus membayar royalti musik yang nilainya dihitung berdasarkan jumlah kursi.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
SUASANA KAFE- Ilustrasi suasana sebuah kafe yang dipenuhi pengunjung. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Senin (4/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Para pebisnis dan pengelola kafe saat ini tengah dipusingkan dengan aturan mengenai royalti musik cafe.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, para pemilik kafe harus membayar royalti.

Nilainya dihitung berdasarkan jumlah kursi yang ada di kafe tersebut.

Semakin banyak kursinya, maka semakin besar royaltinya.

Bayangkan saja, jika satu kafe memiliki 500 kursi, maka royalti yang dibayar tinggal dikalikan dengan nilai nominal yang sudah ditetapkan.

Lantas, apa sih royalti musik cafe ini.

Baca juga: Mengenal Pasar Pramuka Pojok yang Dikaitkan dengan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Tempat Pemalsuan

ILUSTRASI KAFE- Suasana bagian indoor Kafe Tenank dengan hamparan pasir pada lantai dan dekorasi unik.
ILUSTRASI KAFE- Suasana bagian indoor Kafe Tenank dengan hamparan pasir pada lantai dan dekorasi unik. (TRIBUN MEDAN/HO)

Penjelasan Soal Royalti Musik Cafe

Royalti musik di kafe adalah pembayaran yang wajib dilakukan oleh pemilik kafe atas penggunaan lagu atau musik yang diputar secara komersial di tempat usahanya.

Royalti ini merupakan bentuk penghargaan dan imbalan kepada pencipta lagu, penyanyi, atau pemilik hak cipta musik atas pemanfaatan karya mereka di ruang publik yang bersifat komersial.

Di Indonesia, aturan pembayaran royalti musik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Pembayaran royalti dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta.

Baca juga: Apa Arti Usia Medium Well yang Sering Dipakai Netizen di Medsos? Simak Penjelasannya

Besaran Royalti

Besaran royalti untuk kafe biasanya dihitung berdasarkan jumlah kursi di tempat usaha, dengan tarif sekitar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait.

Sehingga total sekitar Rp120.000 per kursi per tahun.

Contoh, jika ada kafe memiliki 50 kursi, maka pengelola wajib membayar royalti Rp 6.000.000 per tahun.

Semakin banyak kursi, semakin besar yang harus dibayarkan.

Inilah yang terjadi pada Mie Gacoan.

Mie Gacoan harus membayar royalti yang cukup besar.

Baca juga: Apa Itu Bom Mortir? Simak Kegunaan dan Jenisnya yang Mesti Anda Ketahui

Selain memiliki banyak kursi, mereka juga memiliki banyak outlet di beberapa kota.

Sehingga jumlah royalti yang harus dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, jika kafe memilih tidak memutar musik, maka tidak perlu membayar royalti.

Beberapa kafe justru memilih memutar musik alam.

Ini bertujuan guna mengganti musik yang ada agar tidak terjerat royalti yang begitu besar.

ILUSTRASI KAFE- Suasana di area dalam dan luar kafe.
ILUSTRASI KAFE- Suasana di area dalam dan luar kafe. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Ancaman Pidana

Bagi pengelola kafe yang tidak mau membayar royalti, mereka bisa terancam hukuman pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main. 

Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran berupa pemutaran lagu tanpa izin/royalti dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Baca juga: Apa Itu Kemarau Basah, Penyebab dan Dampaknya Bagi Pertanian

Pencipta lagu/pemilik hak juga dapat menggugat pelaku usaha secara perdata untuk ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.

Singkatnya, para pemilik usaha harus membayar royalti kepada pencipta lagu dan hak terkait.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved