Sumut Terkini

Diduga Ada Kongkalikong Realisasi Belanja BBM di Dishub Binjai, Praktisi Hukum: Masuk Ranah Pidana

Dalam temuan auditor, belanja BBM untuk Bus Trans Binjai hampir Rp100 juta itu cukup mencurigakan. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Pemko Binjai
APEL - Petugas Dishub Kota Binjai saat melaksanakan apel di Kantor Dinas Perhubungan, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Dugaan korupsi dalam realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2024 terus mendapat sorotan tajam. 

Bahkan diduga terjadi kongkalikong dalam realisasi tersebut.

Praktisi hukum Kota Binjai juga menilai ada indikasi perilaku koruptif dalam realisasinya.

Apalagi jika terbukti bon diduga palsu, unsur pidananya terpenuhi. 

"Temuan auditor dalam realisasi belanja BBM yang tidak sesuai data penggunaan hingga dugaan kolusi dengan SPBU, itu sudah mengarah kepada potensi tindak pidana korupsi dan tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administratif," jelas Praktisi Hukum, Rivaldy Yogaswara, Selasa (5/8/2025).

"Ketika muncul yang patut diduga merupakan bukti atau indikasi adanya bon palsu, data pengisian fiktif, dan realisasi anggaran yang tidak masuk akal, maka kita tidak bisa lagi bicara soal kelalaian semata. Ini sudah masuk pada ranah pidana," sambungnya.

Dalam temuan auditor, belanja BBM untuk Bus Trans Binjai hampir Rp100 juta itu cukup mencurigakan. 

Sebagai penduduk Kota Binjai, dia menyebut, Bus Trans jarang terlihat. Namun, anggaran belanja BBM terdapat temuan oleh auditor. 

Selain itu, belanja BBM untuk kendaraan dinas pada Dishub Binjai pun diduga tidak disertai dengan dokumen.

Karenanya, patut diduga Dishub Binjai dengan SPBU 14.207.166 bekerjasama melakukan praktik manipulasi bukti pengisian BBM. 

"Jika benar terjadi manipulasi dokumen atau data fiktif, maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta pasal 9 karena menggunakan surat palsu untuk melancarkan perbuatan itu,” tutup Rivaldy. 

Kadishub Kota Binjai, Chairin Simanjuntak saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentarnya.

Ia mengaku jika persoalan sudah diklarifikasi. 

"Sudah diklarifikasi, koordinasi dengan unitnya," ujar Chairin. 

Sedangkan itu, Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra menjelaskan temuan auditor sudah diproses. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved