Sumut Terkini

Hasil Pemeriksaan, Kanit Tipikor Siantar Tak Terbukti Minta Upeti Rp 200 Juta untuk Hentikan Kasus

Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani. 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani (Kanan) saat doorstop bersama Kapolres Pematangsiantar, Senin (29/7/2025). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ipda Lizar diperiksa Propam buntut dugaan pemerasan Rp 200 juta supaya perkara dugaan pungli Kadis Perhubungan dihentikan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani, dugaan pemerasan Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang Rp 200 juta agar kasus yang menjerat dihentikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Bid Propam, Ipda Lizar Hamdani tidak terbukti memeras Julham Situmorang.

"Untuk Kanit Tipikor, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar, disimpulkan tidak terbukti,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uneknya di media sosial Facebooknya @Julham_Situmorang.

Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani. 

Melalui unggahannya, Julham mengaku diminta uang sebesar Rp 200 jut oleh Ipda Lizar agar kasusnya dihentikan.

Padahal, uang sebesar Rp 48 juta dugaan pungli sudah diserahkan ke dinas pendapatan daerah Pematangsiantar pada tahun 2024.

"Selamat malam warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub. 

"(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) bulan 5, 6 ,7 tahun 2024. Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar,"sambungnya.

Julham menyebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar diduga sudah berkomplot dengan Kadis Pendapatan Daerah Pematangsiantar.

Sebab, Kadis bernama Arie Sembiring malah mengirim uang sebesar Rp 48,6 juta yang sebelumnya ia serahkan, ke Polisi sebagai barang bukti.

"Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan. Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP)."

"Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21. Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup” bunyi cuitan Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang. 

Kata Kapolres Pematangsiantar Soal Anggotanya Diduga Peras Kadis Perhubungan

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengatakan telah menanyakan langsung ke Ipda Lizar soal dugaan pemerasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved