Sumut Terkini
Hak Jawab Terkait Berita BPKPAD Binjai Diduga Kutip Uang ke OPD untuk Koordinasi ke Kemenkeu
Hak jawab terhadap berita yang terbit/Tayang pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB, yang judulnya
TRIBUN-MEDAN.com- Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office KAMAL PANE, S.H., M.H & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus nomor SKK–PDN 412 / VIII / 2025 untuk dan atas nama klien kami (ic. ERWIN TOGA PURBA) dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini mengajukan hak jawab pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers);
Adapun hak jawab ini disampaikan, atas dasar pemberitaan di media elektronik (online) Tribun Medan, yaitu: https://medan.tribunnews.com/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif
Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:
1. Hak jawab terhadap berita yang terbit/Tayang pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB, yang judulnya
a. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada melakukan pengutipan sejumlah uang kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), uang itu diduga sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
b. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada mengutip uang sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
c. Bahwa peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Sebagaimana ditegaskan dalam poin “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.”
Bahwa pemberitaan judul berita di atas patut diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:
1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman
https://medan.tribunnews.com/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB
2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik
Atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami.
Hak Jawab
Auditor Endus Dugaan Korupsi Berjemaah pada Proyek Jalan hingga Jembatan di Langkat Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Hasil Pengecekan Lab Air Keruh di Danau Toba, Bobby: Kekeringan, Akibatnya Sumber Belerang Keluar |
![]() |
---|
Hasil Uji Laboratorium Keluar, Gubsu Bobby Nasution Ungkap Penyebab Air Danau Toba Keruh |
![]() |
---|
Jasad TKI yang Meninggal di Kamboja Dikabarkan Tiba di Bandara Kualanamu pada Jumat Pagi |
![]() |
---|
Propam Dalami Dugaan Kanit Tipikor Minta Rp 200 Juta untuk Hentikan Kasus Kadishub Siantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.