Berita Viral

REAKSI Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Saat Pembunuh Anaknya Divonis Mati: Anak Kesayangan Saya

Ia menilai hakim telah menunjukkan keadilan bagi Nia yang telah kehilangan cita-cita dan nyawanya.

TribunPadang.com/Panji Rahmat
UCAP SYUKUR - Ibu Nia Kurnia Sari (NKS) Eli Marlina saat menghadiri sidang Indragon di PN Pariaman, selasa 5/8/2025. Dia bernafas lega pasca majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya. 

Ia menyatakan akan menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk "pikir-pikir" sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Sikap ini merupakan prosedur standar yang memungkinkan jaksa untuk menganalisis putusan hakim secara menyeluruh dan melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan.

Keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding balasan akan ditentukan dalam beberapa hari ke depan.

DIVONIS HUKUMAN MATI: Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat)
DIVONIS HUKUMAN MATI: Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari.

Dengan demikian, vonis mati yang telah dijatuhkan belumlah menjadi ketetapan hukum yang final.

Sementara keluarga korban mungkin merasakan secercah kelegaan, proses hukum yang panjang masih terbentang di pengadilan tinggi, di mana argumen dan bukti akan kembali diuji.

Sebelumnya, Nia Kurnia Sari dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) saat menjajakan gorengan keliling kampung di kawasan Padang Pariaman.

Dua hari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan tanpa busana. Jasadnya dikubur di sebuah lokasi yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara.

Baca juga: Pemulung di Medan Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan di Ruko Kosong, Warga: Awalnya Ngeluh Sakit Perut

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Berdasarkan keterangan saksi, fakta lapangan, dan barang bukti, penyidik menetapkan Indra Sepriarman sebagai tersangka utama.

Tersangka ditangkap pada Kamis (19/9/2024) di Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat itu, ia tengah bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Dalam pemeriksaan, In Dragon mengakui telah memerkosa dan menguburkan korban di lokasi kejadian.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved