Berita Viral
UPDATE KASUS Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari, In Dragon Dihukum Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebuah kasus yang mengguncang masyarakat Sumatera Barat akhirnya mencapai titik akhir. Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Cakra, mulai pukul 10.45 WIB.
In Dragon, mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam, duduk tertunduk di kursi pesakitan sepanjang persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, secara bergantian membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis hukuman mati.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar Dedi Kuswara dalam pembacaan putusan.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena kejahatan yang dilakukan, tetapi juga karena proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi.
Bagi keluarga korban, vonis ini adalah awal dari keadilan yang mereka nantikan.

Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan In Dragon terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Barang bukti seperti tali rafia dan hasil autopsi menjadi kunci dalam pembuktian dakwaan.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan.
Ia berargumen bahwa tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana.
“Ahli forensik jelas mengatakan, korban meninggal bukan karena henti nafas akibat tali, namun karena tekanan pada bagian dada,” ujar Dafriyon.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Vonis hukuman mati ini disambut beragam oleh masyarakat.
Ibu korban, Eli Marlina, menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah bentuk keadilan yang setimpal.
“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya usai sidang.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan adanya kekeliruan dalam fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dengan banding yang diajukan, perjalanan hukum In Dragon masih belum berakhir.

Rangkaian Jejak Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari
- Awal Kejadian
Pada awalnya, terdakwa In Dragon diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan. Berdasarkan keterangan terdakwa, ia mengaku hanya berniat mengambil kembali sabu seberat 1,5 kilogram yang dititipkan kepada korban. Namun, tindakan tersebut berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Proses Penyidikan
Selama proses penyidikan, terdakwa beberapa kali membantah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengklaim bahwa dirinya tidak memukuli korban dan menyatakan bahwa tekanan dari penyidik memengaruhi keterangannya. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didampingi oleh kuasa hukum terdakwa.
- Persidangan Awal
Pada persidangan awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Terdakwa membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa korban meninggal akibat tekanan di bagian dada, bukan karena jeratan tali rafia seperti yang disebutkan oleh JPU.
- Pledoi dan Replik
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi yang menilai bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Mereka berargumen bahwa tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana. JPU kemudian memberikan replik yang memperkuat dakwaan mereka, diikuti oleh duplik dari kuasa hukum terdakwa.

- Sidang Pembacaan Putusan
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang ini, terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan. Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
- Reaksi dan Banding
Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding dengan alasan adanya kekeliruan dalam keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti. Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya.
- Tanggapan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban menyambut baik putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ibu korban, Eli Marlina, menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah bentuk keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Meskipun putusan telah dijatuhkan, proses banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa menunjukkan bahwa perjalanan kasus ini masih berlanjut. Pihak terdakwa menyebut, kasus ini bukan pembunuhan berencana, tetapi penganiayaan berat terhadap korban Nia Kurnia Sari.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini diolah dari TribunPadang.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KASUS Nia Gadis Penjual Gorengan Bakal Difilmkan
Kasus Nia Gadis Penjual Gorengan
In Dragon Divonis Mati
UPDATE Kasus Pembunuhan-Rudapaksa Nia Kurnia Sari
Tribun-medan.com
Berita Irjen Krishna Murti, Kompolnas Angkat Bicara Isu Hubungan Asmara Krishna dengan Polwan AP |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap 11 Nama Pejabat dan Posisi Menteri, Wamen hingga KSP, Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Viral Curhat Istri Hidup dengan Suami Ambisius, 6 Tahun Harus Jawab Pertanyaan yang Sama Setiap Hari |
![]() |
---|
SOSOK Angga Raka Prabowo: Kader Gerindra Berusia 36 Tahun, Rangkap 3 Jabatan, Kekayaan Rp33 Miliar |
![]() |
---|
SETELAH Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora, Begini Nasib BUMN dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.