Berita Viral
Diduga Malas Ngantor, Artis Bella Shofie Didemo Mahasiswa, Minta Dipecat Sebagai Anggota DPRD Buru
Bella Shofie dinilai malas ke kantor dan tak aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku.
TRIBUN-MEDAN.com - Diduga malas ngantor, artis Bella Shofie didemo mahasiswa.
Para pendemo pun meminta agar sang artis diberikan sanksi tegas.
Mereka menuntut agar Bella Shofie dipecat sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru.
Baca juga: 41 Komoditas Ekspor Sumut Melemah pada Triwulan II-2025, Karet Alami Penurunan Terdalam
Diketahui pada Pemilu 2024 lalu, Bella Shofie berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku.
Sosoknya yang dikenal sebagai aktris, penyanyi, model, desainer, hingga pebisnis itu kini resmi menjadi pejabat negara.
Sebagai pejabat negara, tugas Bella Shofie beralih untuk menyelenggarakan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan lainnya.
Baca juga: Wabup Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Palipi
Namun sayang, Bella Shofie kini dituding tidak menjalankan tugasnya dan disebut malas ke kantor.
Desakan mundur pun kini ramai digaungkan masyarakat Buru agar Bella Shofie menanggalkan jabatannya.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru, Maluku, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Buru pada Rabu (6/8/2025).

Mereka menuntut sanksi tegas terhadap salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, Bella Sofie Rigan, yang juga dikenal sebagai artis.
Bella Shofie dinilai malas ke kantor dan tak aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku.
Bahkan ia didesak mundur dari jabatannya.
Mereka juga menilai, Artis ibu kota itu tampak hanya mementingkan persoalan kecantikan dibanding mengurus rakyat
Baca juga: 2 Guru dan 1 Siswa di Sekolah Rakyat Sentra Bahagia Mengundurkan Diri, Ini Kata Kepsek
Untuk Itu, Ketua Koordinator IMM Buru, Arin Burugana, bersama masa membacakan empat poin tuntutan utama yakni:
1. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Bella Sofie, atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.