Berita Viral
MENGUNGKAP Teka-Teki Eksekusi Silfester Matutina: Antara Politisasi Hukum dan Keadilan
Silfester Matutina telah divonis bersalah atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Silfester Matutina menjadi sorotan tajam belakangan ini setelah diributi Roy Suryo Cs. Kasus ini mencuat di tengah polemik kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini telah divonis bersalah atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Namun, lebih dari enam tahun berlalu sejak putusan Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan.
Baca juga: Setelah 6 Tahun Berlalu, Kini Kejaksaan Bilang Tak Gubris Klaim Damai dari Silfester: Tetap Eksekusi
Baca juga: SETELAH Didesak Roy Suryo Cs, Akhirnya Kejaksaan Agung Akan Eksekusi Silfester Matutina
Baca juga: RESPONS Silfester Matutina Diancam Dijemput Kejaksaan Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Saya Tidak Memfitnah
Roy Suryo dan Peran Netizen
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada apa yang ia sebut sebagai BIN "Badan Intelijen Netizen".
Dalam dialog di Kompas Petang, ia menyoroti peran masyarakat dalam mengungkap fakta bahwa Silfester belum menjalani hukuman.
"Ini kekuatan netizen di sosial media," ujar Roy.
Ia menegaskan bahwa meskipun Silfester belum dieksekusi, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada Hamid Awaluddin, sahabat Jusuf Kalla, yang membantah klaim Silfester bahwa ia telah berdamai dengan JK.
"Terima kasih terhadap statement dari Prof Hamid Awaluddin yang mengatakan itu bohong semua,"tegas Roy.
Politisasi Hukum di Era Jokowi
Sementara, Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyebut era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai masa yang penuh dengan politisasi hukum.
Dalam dialog yang sama, pada Kompas Petang, Julius menyoroti bagaimana proses hukum sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik.
"Sepanjang kepemimpinan Presiden Joko Widodo, politisasi hukum ini banyak sekali terjadi," ujar Julius.
Ia juga menambahkan bahwa stigma politisasi hukum terus berlanjut bahkan di era Presiden Prabowo Subianto.
Julius mendorong Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi Silfester, mengingat tidak ada hambatan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"Kapuspenkum menegaskan bahwa tidak ada hambatan agar segera dieksekusi," kata Julius.
Masukan Bagi Komisi Kejaksaan
RESPONS Komisi Kejaksaan soal Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Penjara |
![]() |
---|
KISAH PILU Ibu Bhayangkari Hotma Ulinta Panjaitan Minta Perlindungan dan Keadilan ke Polda Sumut |
![]() |
---|
KETEGASAN Gubernur Dedi Mulyadi saat Sidak Tambang Ilegal untuk Proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi |
![]() |
---|
GETIR Cemas Salim Ngadu ke Polisi, Istrinya Mengaku Disekap dan Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke |
![]() |
---|
Setelah 6 Tahun Berlalu, Kini Kejaksaan Bilang Tak Gubris Klaim Damai dari Silfester: Tetap Eksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.