Berita Viral

Setelah 6 Tahun Berlalu, Kini Kejaksaan Bilang Tak Gubris Klaim Damai dari Silfester: Tetap Eksekusi

Setelah enam tahun berlalu, lembaga penegak hukum Kejaksaan kini bicara tegas tentang eksekusi Silfester Matutina

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
EKSEKUSI - Kejaksaan menyatakan segera eksekusi Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Kasus Silfester sudah divonis Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam, tapi Kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi sampai Rabu, 6 Juli 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah enam tahun berlalu, lembaga penegak hukum Kejaksaan kini bicara tegas tentang eksekusi Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina telah diputus Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. Silfester divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, Silfester sampai saat ini tak menjalani hukuman tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, bilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara. 

Kejaksaan tidak akan gubris klaim Silfester bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa. 

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.

Kubu JK Bantah Klaim Silfester

Silfester sebelumnya mengklaim sudah bertemu dan berdamai dengan JK. 

“Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025) dilansir Kompas.com. 

Ia pun mengaku telah menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. “Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia. Kendati demikian, Silfester enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses hukum yang sudah dijalankannya.

Belakangan, klaim Silfester dimentahkan langsung oleh kubu Jusuf Kalla.

Muchlisa Kalla, anak sulung Jusuf Kalla, menyebut Silfester Matutina melakukan pembohongan publik.

Ia bahkan menegaskan, secara pribadi tidak pernah kenal dengan Silfester, apalagi sampai bertemu.

"Tidak pernah ada pertemuan. Kami tidak mengenal dia secara pribadi," tegas wanita dipanggil Lisa ini.

Bantahan serupa disampaikan Husain Abdullah, juru bicara keluarga JK.

Husain menyebut Silfester berbohong. Pengakuan Silfester, kata Husain, tidak benar dan menyesatkan.

“Pak JK tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan Silfester Matutina," ujar Husain Abdullah, Senin (4/8/2025).

Mantan Menteri Hukum dan HAM, yang juga rekan JK, Hamid Awaluddin juga menegaskan tidak ada pertemuan Silfester dengan JK.

"Mengenai masalah Silfester, tidak pernah ada pertemuan antara Pak Jusuf Kalla dan dirinya membicarakan soal kasus pidana," kata Hamid dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (5/8/2025).

Hamid pun menceritakan proses permintaan maaf Silfester ke Jusuf Kalla melalui pengacara keluarga.

"Dia (Silfester) minta maaf, kemudian lawyer keluarga Pak Jusuf Kalla melapor ke Pak Jusuf Kalla. (Jusuf Kalla) merespons ya orang minta maaf kita harus maafkan," ucap Hamid.

"Tapi kasus hukumnya tetap jalan ya. Jadi tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dengan Pak Jusuf Kalla membicarakan mengenai kasus ini," tegasnya.

Menurut Hamid Awaluddin, jika Kejaksaan mau melakukan eksekusi terhadap Silfester, merupakan langkah tepat.

"Karena selama ini putusan Mahkamah Agung yang tetap menghukum dia 1,5 tahun penjara tidak pernah dia jalani, dan tidak bisa dikatakan sudah ada pembicaraan dengan Pak Jusuf Kalla atau keluarganya sehingga tidak menjalani hukuman," katanya.

Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla pada 2017

Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla saat berorasi pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu. 

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.

Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.

"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved