Berita Viral

GAYANYA Nyentrik Menenteng Tas Hermes, Modus Perempuan AM Mencuri Perhiasan Kalung Berlian

Seorang perempuan berinisial AM (49) pada Senin (4/8/2025) mencuri kalung berlian senilai Rp 50 juta di mal di Kelapa Gading.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Dok Polsek Kelapa Gading
SEORANG Perempuan inisial AM (49) yang bergaya nyentrik membawa tas hermes tertangkap mencuri perhiasan kalung berlian senilai Rp 50 juta di mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Psikolog soroti dampak lingkungan terhadap gaya hidup. (Kolase Dok Polsek Kelapa Gading) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pencurian perhiasan kalung berlian senilai Rp 50 juta yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AM (49), pada Senin (4/8/2025), di salah satu mal di Kelapa Gading Jakarta Utara, mencuri perhatian publik. Hal itu setelah pelaku bergaya nyentrik menenteng tas hermes.

Terungkap pula, bahwa kasus ini bukanlah yang pertama bagi AM. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ia telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, termasuk di Bogor dan Surabaya. 

"Jadi, kalau dijumlahkan ini merupakan yang ketiga kalinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat dikonfirmasi Rabu (6/8/2025).

Dalam dua kasus sebelumnya, AM sempat ditangkap oleh polisi, namun ia lolos melalui proses restoratif justice.

Sebelum mengakui perbuatannya, AM berkali-kali mengelak saat diperiksa oleh penyidik.

Namun, bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan barang bukti berupa kalung emas beserta liontin berlian yang dicuri membuatnya tak bisa lagi mengelak.

Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana AM melilitkan kalung berlian di tangannya dan menutupinya dengan baju lengan panjang.

Penampilannya yang nyentrik dengan tas bermerek Hermes sempat membuat karyawan toko emas berinisial EH (20) tidak curiga. 

Namun, setelah berhasil mencuri, AM meninggalkan toko tanpa membeli apapun.

Karyawan toko, EH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

Setelah ditangkap, AM mengaku khilaf atas perbuatannya. 

Namun, ia tetap enggan menjelaskan motif sesungguhnya. 

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menduga bahwa aksi pencurian ini dilakukan demi memenuhi gaya hidupnya. "Ada kemungkinan itu juga (untuk memenuhi gaya hidup),"ucap Kiki.

Kini, AM terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.

Polisi juga memanggil psikolog untuk memeriksa kejiwaan AM.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved