Sumut Terkini

BPK Temukan 24 Proyek Jalan dan Irigasi di Siantar Wajib Pengembalian Kerugian Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera utara menyebutkan ada 24 paket pekerjaan belanja modal jalan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Balai Kota Pematangsiantar. 

“Kalau kita mengacu pada Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan “Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit dan menyerahkan barang /jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak penyedia dikenai sanksi Administratif berupa ganti kerugian dan denda,” katanya. 

Menurut Ratama, Wali Kota Pematangsiantar dalam hal ini Wesly Silalahi harus selektif menentukan Pengguna Anggaran (PA) untuk selanjutnya memaksimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 

“Ke depan jangan ada lagi pejabat yang berpikir banya bekerja “Asal Bapak Senang” tetapi rakyat yang menerima akibatnya,” pungkasnya.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags
BPK
Siantar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved