Sumut Terkini
BPK Temukan 24 Proyek Jalan dan Irigasi di Siantar Wajib Pengembalian Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera utara menyebutkan ada 24 paket pekerjaan belanja modal jalan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
“Kalau kita mengacu pada Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan “Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit dan menyerahkan barang /jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak penyedia dikenai sanksi Administratif berupa ganti kerugian dan denda,” katanya.
Menurut Ratama, Wali Kota Pematangsiantar dalam hal ini Wesly Silalahi harus selektif menentukan Pengguna Anggaran (PA) untuk selanjutnya memaksimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Ke depan jangan ada lagi pejabat yang berpikir banya bekerja “Asal Bapak Senang” tetapi rakyat yang menerima akibatnya,” pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pulang Minum Tuak Bareng Kawan, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Tewas Diduga Kecelakaan Tunggal |
![]() |
---|
4 Nama Calon Sekda Karo Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Satu di Antaranya dari Medan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49 Miliar, PPK dan Kabid SD Disdik Langkat Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
DPRD Sumut Usul Pelayan Rumah Ibadah Diberi BPJS Ketenagakerjaan, Bobby:Nanti Kita Buatkan Skemanya |
![]() |
---|
KBRI Pulangkan Jenazah Azwar TKI yang Meninggal di Kamboja, Ini Penyebab Kematiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.