Polda Sumut Ungkap Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM, Korban Rugi Rp 706 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pengganjalan mesin ATM.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
KASUS PENCURIAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian dengan modus pengganjalan mesin ATM di Polda Sumut, Minggu (10/8). Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap dan telah merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pengganjalan mesin ATM. Keempat tersangka ditangkap setelah melakukan aksi di berbagai lokasi di Medan dan beberapa daerah lain, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 706 juta.  

Peristiwa ini bermula pada Kamis (20/2) ketika korban, Liberti Sitinjak mencoba menarik uang tunai di Galeri ATM SPBU Selayang, di kawasan Jalan Setia Budi Ujung Simpang Selayang, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pada saat transaksi tersebut, kartu ATM miliknya tidak berfungsi di beberapa mesin ATM, hingga orang yang berada di lokasi menawarkan bantuan, namun kartu tetap tidak dapat digunakan. Liberti tak menyadari kalau dirinya telah menjadi sasaran kejahatan pengganjalan ATM.  

Korban pun langsung memeriksa saldo ATM -nya melalui call center bank. Akan tetapi pihak CS bank menjelaskan bahwa saldo dana milik korban telah dicuri sebanyak Rp706 juta.  Korban pun langsung membuat laporan kepolisian atas kasus pengganjalan ATM ke Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menerima adanya aduan pengganjalan ATM yang dilakukan oleh sejumlah orang. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan pencarian terhadap keempat pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan petugas kepolisian telah berhasil mengamankan empat tersangka yakni: Maulana Dewantara Barus alias Kapten (44), Hasan Shaleh Ms alias Bogek (42), Hendrik Hutasoit alias Mikel (42), dan Prancis Sagala alias Pantek (46). 

Baca juga: Satu Pelaku Berstatus DPO, Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anggota IPK

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan keempat tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal mesin ATM, lalu menukar kartu korban dengan kartu palsu saat korban lengah.  

Personel kepolisian melakukan penyelidikan intensif dengan bantuan analisis IT dan penelusuran lapangan. Salah satu pelaku, Hendrik Hutasoit sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena terlibat kasus narkoba.   Sementara itu, Maulana Dewantara Barus berhasil diamankan di Tangerang setelah sempat melarikan diri hingga mengalami patah kaki.  

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti dari tangan pelaku yaitu kartu ATM modifikasi, alat pengganjal ATM, tusuk gigi, pisau cutter, kertas pasir dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi serta pakaian dan helm yang dipakai pelaku.  ‘Para tersangka melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi,” katanya. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved