Sumut Terkini

Simpan Sabu di Gubuk, Seorang Kakek yang Berprofesi Sebagai Petani Diringkus Polres Tanah Karo

Kali ini, pelaku yang diamankan sorang kakek berusia 47 tahun berinisial ST warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, pada Rabu (6/8/2025) kemarin. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
KAKEK PEMAIN SABU - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (7/8/2025) kemarin. Pelaku diamankan di sebuah gubuk dan langsung dikembangkan ke rumahnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan sorang kakek berusia 47 tahun berinisial ST warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, pada Rabu (6/8/2025) kemarin. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Batukarang.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan tersangka di sebuah gubuk perladangan tembusoh.

“Di lokasi pertama, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,45 gram, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik sebagai sekop, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp120 ribu,” ujar Eko, Minggu (10/8/2025). 

Dikatakannya, dari lokasi penangkapan petama pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, tim akhirnya melakukan pengembangan ke lokasi kedua sekira pukul 20.30 WIB.

Di lokasi kedua yang merupakan kediaman pelaku, tim berhasil menemukan sembilan paket sabu seberat 4,92 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti tersebut di dalam sebuah kotak permen. 

"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun. 

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved