Polda Sumut
Jasad Dibungkus Karung dan Dibuang ke Laut Aceh, Polda Sumut Ungkap Penculikan Berujung Pembunuhan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan keji terhadap SSL (35)
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan keji terhadap SSL (35), seorang anggota ormas asal Medan Maimun.
Jasad korban ditemukan dibungkus karung dan dibuang ke laut di kawasan Pante Rheng, Bireuen, Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar Ricko Taruna Mauruh, menyatakan bahwa tujuh pelaku telah ditangkap.
Sementara satu pelaku utama yang diduga sebagai otak pembunuhan, yakni Iskandar Daut, masih dalam pengejaran.
"Identitasnya sudah kita kantongi, cepat atau lambat pasti ditangkap," ujar Ricko dalam konferensi pers, Minggu (10/8/2025).
Kasus bermula pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai, korban disergap oleh para pelaku yang telah lebih dulu merusak ban mobilnya.
SSL ditusuk dengan sangkur di bagian paha, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke Aceh.
Di Kabupaten Bireuen, para pelaku lain telah menunggu.
Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu dibuang ke laut menggunakan perahu.
Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan utang piutang terkait narkotika.
Polda Sumut mengungkap bahwa para pelaku sempat mendatangi rumah korban dua hari sebelum kejadian, namun gagal menemukannya.
Informasi keberadaan korban di diskotek didapatkan pelaku pada 8 April dan langsung dieksekusi malam itu juga.
Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, melapor ke polisi pada 25 April 2025.
Tim Jatanras Ditreskrimum bergerak cepat dan menangkap para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk di Aceh Timur dan Tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang diamankan berupa mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, handphone, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Tujuh pelaku, yakni M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB, kini ditahan untuk proses hukum.
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ini bukti komitmen Polda Sumut dalam menangani kejahatan berat lintas provinsi. Tak ada tempat bagi pelaku yang coba bersembunyi,” tegas Ricko.(Jun-tribun-medan.com).
Perempuan SG dengan Ratusan Paket Sabu Siap Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Suami Diburu |
![]() |
---|
Kejar Pengedar Sabu, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap NA di Tengah Pengembangan Kasus |
![]() |
---|
Kuliah di Tengah Tugas: Brimob Sumut Gandeng LP3I Medan Tingkatkan SDM |
![]() |
---|
Kantor AMPI di Medan Jadi Markas Produksi Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap Ditnarkoba Polda Sumut |
![]() |
---|
Bugar dan Solid: Tenis Seru di Polda Sumut, Kapolda Sumut bersama PJU dan Personil Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.