Breaking News

Sumut Terkini

Disdik Langkat Disebut Labil dan Tak Paham Perda Soal Penerapan Busana Melayu

Pasalnya Dinas Pendidikan Langkat sebelumnya sempat menarik surat edaran penerapan busana Melayu.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
DINAS PENDIDIKAN - Suasana Kantor Dinas Pendidikan Langkat, yang berada di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (7/8/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Dinas Pendidikan (disdik)Kabupaten Langkat, Sumatera Utara disebut labil atau tak memiliki pendirian yang kuat terkait penerapan busana Melayu kepada pelajar tingkat SD dan SMP serta guru se-Kabupaten Langkat

Pasalnya Dinas Pendidikan Langkat sebelumnya sempat menarik surat edaran penerapan busana Melayu.

Teranyar surat edaran itu kembali diedarkan untuk tetap dilaksanakan. 

Hal ini disampaikan oleh Dato' Setia Satiya Samudra Wangsa, Adhan Nur saat dikonfirmasi wartawan.

"Pada prinsipnya tindakan penarikan dan merubah surat edaran tersebut justru dinilai melanggar dan terkesan tak mengindahkan peraturan daerah pemajuan kebudayaan, peraturan bupati tentang pemajuan kebudayaan, dan instruksi bupati,yang menjadi dasar munculnya perintah melalui surat edaran tersebut," kata Adhan Nur, Selasa (12/8/2025). 

"Hal ini tentu memberikan kesan bahwa Dinas Pendidikan Langkat terkesan plin-plan atau labil dan terlihat tak memahami maksud perintah dalam perda, perbup, inbup tentang pemajuan Kebudayaan Langkat," sambungnya. 

Menurut Adhan Nur surat edaran itu seharusnya diteliti terlebih dahulu secara baik, dan bijak. 

"Semestinya Dinas Pendidikan Langkat menyebutkan bahwa, perintah dalam surat edaran yang disampaikan adalah langkah awal uji penerapan kepada siswa SD dan SLTP di sisa tahun 2025.

Jika bagi siswa yang belum mempunyai baju Melayu pria maupun wanita, dibolehkan menyesuaikan dengan busana muslim, seperti baju koko bagi laki-laki, baju kurung bagi wanita. Sampai akhirnya akan efektif di tahun 2026," kata Adhan Nur. 

Lanjut Adhan Nur, mestinya sebagai dinas yang menjadi tempat bagi peserta didik, seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Dan lebih bijak lagi dalam menyampaikan amanat maupun instruksi agar tidak menciptakan kondisi ribut dikalangan masyarakat. 

"Sebagai pengetahuan kita semua dengan atau tanpa surat edaran, perda, perbup, dan inbup pemajuan kebudayaan Kabupaten Langkat tersebut tetap harus dijalankan dan di laksanakan sebagai regulasi," ujar Adhan Nur. 

"Tentu kehadiran perda, perbup, dan inbup ini mempunyai tujuan positif bagi kemajuan Kabupaten Langkat. Lebih beridentitas dan juga menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Melayu sebagai budaya warisan yang harus dilaksanakan di Langkat.

Juga tentu membawa nilai baik bagi pendidikan generasi kedepan, baik pengetahuan kearifan lokal maupun akhlak, adab dan nilai budaya tradisi di Kabupaten Langkat. Seperti pepatah lama  pernah bilang, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tutup Adhan Nur.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved