Berita Nasional
Inilah Ucapan Silfester Matutina Fitnah JK, Kejari Jaksel Sampai Digugat ke Pengadilan
Pada 2017 silam, Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
Dalam perkara tersebut ilfester divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.
Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah.
ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara.
Profil Silfester Matutina
Nama Silfester Matutina kembali diperbincangkan usai kasusnya dengan dengan Wakil Presiden ke-12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) diungkit kembali.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan atas kasus fitnah di media sosial terhadap JK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Silfester Matutina merupakan pria yang lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 19 Juni 1971.
Misteri Isi Chat Arya Daru Sebelum Tewas, Sempat Salah Kirim ke Istri, Sosok Vara Disorot Lagi |
![]() |
---|
6 Tahun Silfester Matutina Bebas Jadi Terpidana, Refly Harun: Bagian dari Kekuasaan Jokowi |
![]() |
---|
Angkat Terpidana Jadi Komisaris, Nasib Erick Thohir di Kasus Silfester Matutina, Bisa Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Mengaku Bersahabat, Susno Duadji Berharap Jiwa Kesatria Silfester Matutina: Jangan Takut di Penjara |
![]() |
---|
Terbongkar Korupsi Makanan Bayi di Kemenkes, Pantas Angka Stunting Tinggi, Biskuit Isi Gula Tepung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.