Berita Viral

MODUS Adi Suprobo Pendeta Cabuli Anak Bawah Umur Saat Baca Alkitab, Ritual Pembersihan Diri

modus pendeta bernama Adi Suprobo cabuli beberapa anak di bawah umur saat sedang membaca Alkitab terungkap

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo berjalan keluar dari ruang persidangan selepas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025). 

Menurut Edi, pelaku merupakan pendakwah komunitas Kristen yang sudah lalu lalang diberbagai daerah di Jawa Tengah.

Dari komunitas itu, pelaku sudah biasa memberikan ceramah keagamaan di Kabupaten Temanggung, Kudus, Ambarawa dan daerah lainnya.

Menurutnya, korban juga tidak hanya dua orang melainkan lebih dari itu.

Namun, pihaknya sementara hanya bisa menghimpun dua korban ini. Adapula korban yang masih takut melapor.

Sebaliknya, ada kasus serupa tapi sudah diselesaikan sendiri oleh keluarga korban tanpa jalur hukum.

"Ada korban mengalami kekerasan oleh pelaku pada tahun 2017, kemarin dia di persidangan menjadi saksi.

Korban banyak tapi tak sampai belasan, mereka semua anak-anak," paparnya.

Baca juga: DAFTAR 3 Nama Dicegah ke Luar Negeri Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk Bos Travel Fuad Hasan

Edi menambahkan, pelaku awalnya hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf di media sosial agar kasus ini tidak terulang.

Terlebih antara salah satu korban dengan pelaku masih ada hubungan kekerabatan.

Namun, belakangan keluarga korban akhirnya memilih membawa kasus ini ke jalur hukum agar ada efek jera terhadap pelaku.

"Ya kami ingin dari kasus ini tidak ada korban lainnya," imbuhnya. 

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Imanuel Sasongko enggan menyebut latar belakang dari kliennya. 

"Seperti terlampir dalam putusan hakim," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 4 bulan kurungan penjara dalam kasus pelecehan seksual .

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, di ruang persidangan Mudjono, Selasa (12/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved