Berita Viral

MODUS Adi Suprobo Pendeta Cabuli Anak Bawah Umur Saat Baca Alkitab, Ritual Pembersihan Diri

modus pendeta bernama Adi Suprobo cabuli beberapa anak di bawah umur saat sedang membaca Alkitab terungkap

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo berjalan keluar dari ruang persidangan selepas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025). 

Vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Noerista lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni  selama 9,5 tahun penjara.

"Adi Suprobo terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual lebih dari satu anak sehingga kami vonis hukuman penjara 7 tahun," kata ketua Majelis Hakim Noerista.

Majelis Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan bagi jemaahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Selain pidana penjara ada denda Rp1 miliar ketika tak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan," sambung Noerista.

Dalam pembacaan dokumen vonis, Noerista mengungkap, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban yang dilakukan dalam rentang waktu Mei 2024 yang dilakukan di kamar korban.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana pencabulan anak.

"Terdakwa memeluk, memangku, dan meremas bagian dada korban. Terdakwa juga melakukan aksinya  ketika korban membaca alkitab lalu memegang tubuh korban di dada dan menciumnya," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved