Berita Viral

Nasib Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakati Pemakzulan, Terkuak Uang Suap Proyek KA Diserahkan ke KPK

Nasib Bupati Pati Sudewo diujung tanduk. Setelah pecah kerisuhan akibat didemo warganya, usul pemakzulan dari DPRD menyasar sang Bupati.

Editor: Salomo Tarigan
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
SADEWO TEMUI PENDEMO - Bupati Pati Sudewo saat bertemu muka dengan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias "Botok", di posko donasi mereka di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (8/8/2025) malam.Nasib Bupati Pati Sudewo diujung tanduk. Setelah pecah kericuhan akibat didemo warganya, usul pemakzulan dari DPRD menyasar sang Bupati. 

Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara — yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Hak angket diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 199–200 UU MD3 menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket2
 
Syarat Pengusulan Hak Angket

Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi

Disertai dokumen berisi:

Materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki

Alasan penyelidikan

Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota

Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
 
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket

Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD

Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota

Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan

Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas

Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
 
Hak angket adalah alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved