Berita Viral
Nasib Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakati Pemakzulan, Terkuak Uang Suap Proyek KA Diserahkan ke KPK
Nasib Bupati Pati Sudewo diujung tanduk. Setelah pecah kerisuhan akibat didemo warganya, usul pemakzulan dari DPRD menyasar sang Bupati.
Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara — yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Hak angket diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 199–200 UU MD3 menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket2
Syarat Pengusulan Hak Angket
Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
Disertai dokumen berisi:
Materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
Hak angket adalah alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.