Berita Viral

Nasib Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakati Pemakzulan, Terkuak Uang Suap Proyek KA Diserahkan ke KPK

Nasib Bupati Pati Sudewo diujung tanduk. Setelah pecah kerisuhan akibat didemo warganya, usul pemakzulan dari DPRD menyasar sang Bupati.

Editor: Salomo Tarigan
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
SADEWO TEMUI PENDEMO - Bupati Pati Sudewo saat bertemu muka dengan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias "Botok", di posko donasi mereka di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (8/8/2025) malam.Nasib Bupati Pati Sudewo diujung tanduk. Setelah pecah kericuhan akibat didemo warganya, usul pemakzulan dari DPRD menyasar sang Bupati. 

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.

Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," tutur Badrudin.

Pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati berlangsung sejak Rabu pagi. Demonstrasi itu berujung ricuh menyebabkan puluhan korban dirawat di rumah sakit.

Berikut tahapan pemakzulan kepala daerah oleh DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD

Penggunaan Hak Angket

DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.

Pansus bekerja maksimal selama 60 hari untuk mengumpulkan bukti dan menyusun rekomendasi.

Rapat Paripurna DPRD

Hasil penyelidikan dibawa ke rapat paripurna yang harus dihadiri minimal ¾ anggota DPRD.

Keputusan pemakzulan harus disetujui oleh ⅔ dari anggota yang hadir.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved