Berita Viral
PRABOWO Akan Tertibkan Kekayaan Alam yang Dikuasai Segelintir Orang Demi Hajat Hidup Orang Banyak
PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan Kekayaan Alam yang Dikuasai Segelintir Orang Demi Hajat Hidup Orang Banyak
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya terhadap kelangkaan minyak goreng di Indonesia, meskipun negara ini merupakan produsen terbesar di dunia.
Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Jumat (15/8/2025), Prabowo menyebut fenomena tersebut sebagai sesuatu yang "aneh dan tidak masuk akal sehat."
"Sungguh aneh, negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali dan tidak masuk di akal sehat," ujar Prabowo.
Ia menambahkan bahwa kelangkaan tersebut merupakan hasil dari manipulasi yang ia sebut sebagai "serakahnomic."
Prabowo juga menyoroti keanehan dalam sistem subsidi pangan, seperti subsidi pupuk, alat pertanian, dan beras, yang tidak berdampak pada keterjangkauan harga pangan bagi rakyat.
"Keanehan-keanehan ini bisa terjadi karena ada distorsi dalam sistem ekonomi kita," tegasnya.
Ia menilai bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1 hingga 4, telah diabaikan.
"Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad ke-21 ini," tambah Prabowo.
Namun, ia menegaskan bahwa setelah mempelajari secara mendalam, pasal-pasal tersebut justru merupakan benteng pertahanan ekonomi Indonesia.
"Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya.
Baca juga: Profil Dicky Yuana Rady, Dirut Inhutani V yang Dipenjarakan KPK Usai Terjaring OTT KPK
Baca juga: PENANGKAPAN Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Pentingnya penguasaan kembali sumber daya alam demi kepentingan rakyat
Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penguasaan kembali sumber daya alam demi kepentingan rakyat.
Ia memaparkan keberhasilan negara dalam menertibkan kawasan hutan dan lahan sawit ilegal. Sebanyak 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal telah diverifikasi, dan 3,1 juta hektare berhasil direbut kembali untuk negara.
Sebagaimana diketahui, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan wakil ketua PKH Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H Tambubolon, BPKP, Polri, dan lembaga negara lainnya.
Salah satu operasi penting dilakukan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, terhadap lahan milik PT Sampewali. Dari total 24.233 hektare lahan yang diizinkan untuk tanaman keras, ditemukan 2.429,45 hektare ditanami sawit secara ilegal.
Keberhasilan lainnya adalah eksekusi lahan sawit seluas 47.000 hektare milik pengusaha DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Lahan tersebut telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Tor Ganda dan baru berhasil dikuasai negara pada April 2025, setelah 19 tahun gagal dieksekusi meski sudah ada putusan Mahkamah Agung sejak 2006.
Febrie Adriansyah menyatakan bahwa eksekusi tersebut merupakan wujud penegakan kedaulatan hukum atas hak negara. Lahan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Kehutanan dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit. Program Satgas PKH juga berhasil mengembalikan hak penguasaan hutan milik negara seluas sejuta hektare pada Maret 2025.
Dalam pidato Presiden Prabowo, keberhasilan penertiban lahan ini menjadi momentum penting dalam menata ulang sistem ekonomi dan pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
Dengan semangat reformasi dan penegakan hukum, pemerintah berupaya memastikan bahwa kekayaan alam dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang.
Baca juga: PERAN Letjen TNI Richard Tampubolon Dalam Eksekusi Lahan yang Dikuasai DL Sitorus Seluas 47.000 Ha
Baca juga: Selama 19 Tahun Gagal, Akhirnya 47.000 Ha Lahan Sawit DL Sitorus Bisa Dieksekusi, Ini Kata Jampidsus

Rangkaian Berita Penertiban Kawasan Hutan dan Pengembalian Lahan Sawit Ilegal
1. Presiden Prabowo Soroti Kelangkaan Minyak Goreng dan Distorsi Ekonomi
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Jumat (15/8/2025) menyoroti keanehan kelangkaan minyak goreng di Indonesia, negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk manipulasi ekonomi yang ia istilahkan sebagai "serakahnomic". Prabowo juga menyoroti subsidi pertanian yang tidak berdampak pada keterjangkauan harga pangan, serta mengkritisi pengabaian terhadap Pasal 33 UUD 1945 sebagai benteng ekonomi nasional.
2. Penertiban Kawasan Hutan dan Pengembalian Lahan Sawit Ilegal
Presiden Prabowo menyampaikan keberhasilan negara dalam menertibkan kawasan hutan dan merebut kembali lahan sawit ilegal. Sebanyak 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal telah diverifikasi, dan 3,1 juta hektare berhasil dikembalikan kepada negara. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Operasi penertiban dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas, didampingi Letjen Richard Tampubolon dari TNI, serta melibatkan Kejaksaan, TNI, BPKP, Polri, dan lembaga negara lainnya.
3. Penertiban Lahan PT Sampewali di Sulawesi Tenggara
Sehari sebelum Sidang Tahunan digelar, Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan penertiban lahan milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut memiliki izin untuk tanaman keras, namun menanami sawit seluas 2.429,45 hektare dari total lahan 24.233 hektare. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, dan pemerintah daerah.
4. Eksekusi Lahan Sawit DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara
Satgas PKH berhasil mengeksekusi lahan sawit seluas 47.000 hektare milik pengusaha DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan tersebut dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit oleh PT Tor Ganda dan KPKS Bukit Harapan. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2006 yang selama 19 tahun gagal dilaksanakan.
Penguasaan fisik lahan dilakukan oleh Satgas PKH yang terdiri dari TNI, Polri, dan kementerian terkait. Lahan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Kehutanan dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma sebagai bagian dari program pengembalian hak-hak negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
5. Program Nasional Pengembalian Hak Negara atas Kawasan Hutan
Eksekusi lahan DL Sitorus merupakan bagian dari program nasional Satgas PKH untuk mengembalikan hak-hak negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha dan perusahaan. Pada Maret 2025, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan penguasaan atas sejuta hektare kawasan hutan kepada negara.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com: Prabowo: 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal Kembali Dikuasai Negara
Baca juga: KLAIM Prabowo, Program MBG Serap 290 Ribu Lapangan Kerja, Angka Pengangguran Turun
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Prabowo Subianto
Alih Fungsi Kawasan Hutan
Prabowo kuasai lahan sawit
Satgas Penertiban Kawasan Hutan
minyak goreng
POLDA GORONTALO Buka Suara Soal Birpda Tri Farhan Kabur Saat Akad Nikah, Bakal Diberi Sanksi |
![]() |
---|
RIBUAN Anak Buah Hercules Siap Demo KPK: Minta Usut Tuntas Kasus Topan Ginting dan Blok Medan |
![]() |
---|
Mpok Alpa Pilih Dokter Selamatkan Anak Kembarnya Ketimbang Nyawanya, Rasakan Benjolan Sebelum Hamil |
![]() |
---|
Bripda Alvian Sinaga Dipecat, Kekasih Putri Apriyani bak Menghilang, Ketahuan Kuras Uang Korban |
![]() |
---|
ISI CHAT Istri Arya Daru dengan Penjaga Kos Siswanto, Sempat Berdebat dan Pita Ngaku Sangat Khawatir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.