TRIBUN WIKI
Profil dan Biodata Dicky Yuana Rady, Dirut Inhutani V yang Dipenjarakan KPK Usai Terjaring OTT KPK
Dicky Yuana Rady adalah Direktur Utama PT Inhutani V yang menjabat sejak 26 Maret 2021. Ia ditangkap KPK karena menerima suap Rp 2,4 miliar.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dicky Yuana Rady terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 2,4 mikiar.
Uang suap itu diberikan oleh Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Menurut KPK, uang suap yang diterima Dicky Yuana Rady diduga untuk pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Baca juga: Profil Letnan Dalimunthe, Wali Kota Padangsidimpuan yang Dikabarkan Diperiksa KPK

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, pertama, DIC (Dicky Yuana Rady) Direktur Utama PT Inhutani V,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam perkara OTT yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) kemarin di Jakarta, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar - kurs hari ini, uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil RUBICON di rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky di rumah Aditya.
Tidak hanya Dicky Yuana Rady saja yang ditangkap KPK, ada beberapa nama lain yang ikut dipenjarakan penyidik antirasuah tersebut.
Baca juga: SOSOK Zara Qairina Mahathir Beserta Kronologi Kematiannya yang Diduga Korban Bullying
Mereka yang ikut ditangkap diantaranya Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.
Kemudian, KPK juga menangkap si pemberi suap yakni Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Kemudian, Bakhrizal Bakri selaku mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: SOSOK Bigmo, Youtuber yang Dilaporkan Azizah Salsha, Anak Politisi Andre Rosiade
Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.

Profil dan Biodata Dicky Yuana Rady
Dicky Yuana Rady lahir di Bandung pada 13 Maret 1967.
Ia menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lulus pada tahun 1993.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.