Berita Nasional

Daftar Program Prabowo yang Membuat Gaji PNS Tidak Naik, Kini Belum Ada Rencana CPNS 2026

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Instagram @prabowomenhan
HAPUSKAN TANTIEM- Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar BUMN menghapuskan tantiem bagi jajaran komisaris. 

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk efisiensi fiskal, apalagi tahun sebelumnya sudah ada penerimaan ASN.  

Menurutnya, kebutuhan formasi akan tetap dikoordinasikan dengan Kementerian PAN-RB.

Berapa besaran transfer ke daerah? 

Selain itu, RAPBN 2026 menetapkan transfer ke daerah (TKD) Rp 650 triliun, turun 24,8 persen dari tahun sebelumnya.  

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

Sementara, belanja pemerintah pusat tumbuh 17,8 persen menjadi Rp 3.136,5 triliun.

Angka ini mencakup belanja kementerian/lembaga Rp 1.498,3 triliun serta belanja non-K/L Rp 1.638,2 triliun.

Kapan gaji PNS terakhir kali naik?

Pemerintah terakhir menaikkan gaji PNS pada Januari 2024 sebesar 8 persen.

Hingga kini, rincian gaji PNS 2025 masih berlaku untuk tahun depan, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Pada April 2025 sempat beredar isu gaji PNS naik 16 persen, tetapi dibantah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama, dilansir dari Kompas.com. 

Dengan beban defisit yang mencapai Rp 636,8 triliun, pemerintah menunda kebijakan kenaikan gaji PNS.  

Fokus anggaran diarahkan ke delapan program prioritas Prabowo 2026.

Alasan ini mempertegas bahwa gaji PNS 2026 belum akan naik, sementara kesejahteraan aparatur negara tetap mengacu pada skema yang berlaku sejak 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved