Berita Internasional

Anak 6 Tahun Alami Kekerasan dari Ibu Tirinya, Pelaku Diduga Dendam karena Pernah Dipukul Suami

pria ini menuliskan kalimat bernada marah dan penuh kekecewaan, menyindir sang istri yang menurutnya hanya berpura-pura menjadi ibu teladan.

|
Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
SANOOK.COM
ANAK DIANIAYA: Wanita aniaya anak tirinya, diduga dendam karena pernah dipukul suami. Menurut pengakuan suami, ia memukul istri karena kerap menganiaya anaknya. 

Ketika anak itu kembali berbicara seperti itu, ia pun melakukan ancamannya. Video tersebut direkam oleh adik iparnya yang kemudian melaporkannya kepada sang ayah.

Sang istri mengakui bahwa tindakannya terlalu keras dan dilandasi rasa kesal terhadap suaminya.

Namun, menurutnya, kejadian itu sudah dibicarakan dan diselesaikan. Setelah kejadian tersebut, ia mengklaim tidak pernah lagi memukul anak itu.

Ia menduga alasan suaminya mengunggah kembali video itu adalah karena mereka bertengkar mengenai keinginannya untuk membawa anak kandungnya tinggal bersamanya.

Saat ditanya bagaimana perasaannya jika sang suami melakukan hal yang sama terhadap anak kandungnya, ia mengaku tidak akan terima.

Sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa mereka sering melihat sang ibu tiri memukul anak tersebut.

Meski beberapa pukulan dianggap sebagai bentuk mendidik, ada kalanya kekerasan yang dilakukan dinilai terlalu berlebihan untuk anak kecil.

Pendiri halaman bantuan sosial Saimai Tong Rod, Ekkaphop Luangprasert, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus ini dan langsung turun tangan.

Menurutnya, meskipun kedua pihak mengaku sudah berdamai, kasus ini tetap akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak Kementerian Pembangunan Sosial dan Kemanusiaan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan sang ibu tiri termasuk dalam dua kategori pelanggaran hukum, yaitu kekerasan terhadap anak yang berdampak pada kondisi fisik dan mental korban, serta pertengkaran orang tua yang memberikan dampak negatif pada anak.

Kedua pelanggaran ini masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selain juga termasuk tindak penganiayaan.

Jika sang ayah tidak melaporkan kejadian ini, pihak kementerian akan mengambil langkah hukum sendiri.

Tidak menutup kemungkinan hak asuh akan diberikan kepada sang ayah, baik untuk anak perempuan berusia enam tahun maupun anak laki-laki yang lebih kecil, mengingat ibu tiri tersebut berpotensi menghadapi proses hukum.

 (cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved