TRIBUN WIKI

1800 Mud Berapa Kg, Begini Cara dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

1800 mud setara dengan 1080 kg jika diukur menggunakan takaran 1 mud = 0.6 kg. Jika diukur menggunakan takaran 1 mud = 675 gram atau 0.675 kg.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
BAYAR FIDYAH- Ilustrasi seorang lelaki uzur membayar fidyah. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet ramai menelusuri pertanyaan seputar 1800 mud berapa kg.

Pertanyaan ini ramai dibahas setelah suami Mpok Alpa, Aji Darma, mengungkap bahwa keluarga akan membayar fidyah sebesar 1800 mud.

Fidyah itu sebagai ganti puasa Ramadhan Mpok Alpa.

Baca juga: Apa Itu Jokowi White Paper yang Ditulis Roy Suryo CS, Simak Penjelasannya

Sebab, menurut suami Mpol Alpa, istri tercintanya itu sempat meninggalkan puasa 1800 hari karena alasan kesehatan.

Karenanya, pihak keluarga akan membayarkan fidyah sebesar 1800 mud.

Lalu, muncul pertanyaan, 1800 mud berapa kg.

Nah, untuk menjawab hal ini, mari simak penjelasan seputar fidyah berikut ini.

Ilustrasi Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Ilustrasi Bayar Fidyah Puasa Ramadan (Kompas.tv)

Apa Itu Fidyah

Fidyah adalah kewajiban dalam Islam berupa memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilakukan oleh seseorang karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, usia lanjut, atau kondisi lain yang membuatnya tidak mampu berpuasa.

Secara bahasa, fidyah berarti "mengganti" atau "menebus".

Baca juga: Mengenal Festival Tabuik Pariaman yang Ternyata Mengingatkan Kita pada Tragedi Karbala

Dalam konteks syariat Islam, fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa mampu menggantinya (qadha) di hari lain karena alasan yang dibenarkan.

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras) sebanyak satu mud per hari puasa yang tidak dijalankan, yang setara dengan memberi makan satu orang miskin.

Dalil tentang fidyah terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang yang berat menjalankan puasa (tidak mampu menggantinya) wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin sebagai penggantinya.

Fidyah sangat dimaksudkan agar orang yang tidak mampu menjalankan puasa tetap dapat memenuhi kewajiban agama dengan cara memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Ceramah UAS Soal Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadan

Waktu yang Tepat Membayar Fidyah

Waktu yang tepat untuk membayar fidyah adalah, setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai.

Ini adalah waktu utama di mana fidyah harus dibayarkan agar kewajiban dapat terpenuhi dengan baik.

Atau, seseorang boleh membayar fidyah selama bulan Ramadan.

Pada hari itu juga, ketika seseorang tidak mampu berpuasa, misalnya karena sakit atau kondisi khusus, orang tersebut boleh membayar fidyah secara langsung pada hari yang ditinggalkan puasa.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Dairi Sudah Ditetapkan, Segini Bayarannya

Menurut sebagian ulama, pembayaran fidyah juga bisa dilakukan jauh sebelum Ramadan, jika seseorang sudah yakin bahwa nanti tidak mampu berpuasa, misalnya lansia atau orang sakit menahun.

Jika fidyah belum dibayar hingga sebelum Ramadan berikutnya, maka biasanya dipercaya fidyah menjadi dua kali lipat sebagai bentuk denda (kafarat).

Takaran Jumlah Pembayaran Fidyah

Dikutip dari Serambinews.com, jumlah fidyah yang harus dibayar dapat bervariasi berdasarkan madzhab yang diikuti.

Berikut perincian jumlah fidyah berdasarkan madzhab:

  • Madzhab Syafi’i dan Maliki: Fidyah yang dibayar adalah 1 mud (675 gram) bahan makanan pokok per hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah sekitar 22,5 kg beras.
  • Madzhab Hanafi: Fidyah yang dibayar adalah 2 mud (1,5 kg) per hari, yang berarti untuk 30 hari total fidyah yang harus dibayarkan adalah 45 kg beras.

Bila melihat pada kasus Mpok Alpha, maka 1800 mud setara dengan 1080 kg jika diukur menggunakan takaran 1 mud = 0.6 kg.

Jika diukur menggunakan takaran 1 mud = 675 gram atau 0.675 kg, maka 1800 mud = 1215 kg.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved