Dipecah Jadi Beberapa Paket, Auditor Temukan Dugaan Korupsi Sarana Sekolah 

Lanjut Rahim, kesamaan modus ini mengindikasikan adanya pola sistematis dalam pengelolaan DAK yang lemah pengawasan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANIL
SUASANA KANTOR - Kantor Dinas Pendidikan Langkat yang berada di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan Langkat menjadi temuan auditor.

Menariknya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dipecah menjadi beberapa paket dan terendus adanya dugaan korupsi dalam proses penganggaran, perencanaan hingga realisasinya.

Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim sepakat atas adanya perilaku koruptif dalam pelaksanaan pengerjaan proyek yang berbuntut menjadi temuan auditor tersebut. Rahim pun memberi pernyataan keras.

"Temuan ini bukan kasus tunggal. Polanya mirip dengan dugaan korupsi DAK di berbagai daerah lain di Indonesia yang modusnya sama, penggelembungan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, bahkan dugaan pekerjaan fiktif," ujar Rahim, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Komisi E Dapat Informasi Adanya Siswa Mampu Sekolah di SRMP Deli Serdang, Ini Kata Gubsu Bobby

Lanjut Rahim, kesamaan modus ini mengindikasikan adanya pola sistematis dalam pengelolaan DAK yang lemah pengawasan.

"Kita melihat skema yang nyaris identik, paket proyek dipecah-pecah, proses tender formalitas, dugaan rekanan titipan yang mengerjakan asal jadi, lalu laporan dibuat seolah pekerjaan sesuai kontrak. Ini penyakit lama, tapi terus berulang karena sanksinya lemah dan tidak ada tindakan tegas dari APH," kata Rahim.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Langkat, Gembira Ginting tidak merespon konfirmasi wartawan untuk keberimbangan berita atas temuan auditor dalam proyek yang bersumber dari DAK tahun 2023 tersebut.

Terendus aroma dugaan korupsi dalam proyek fisik yang bersumber dari DAK 2023 tersebut lantaran paket yang ditayangkan dipecah menjadi beberapa pekerjaan.

Menanggapi soal paket proyek yang dipecah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Langkat, David Pardede menyebut, itu kewenangan dinas.

"Perencanaannya sudah dari dinas, kalau di (bagian) PBJ (pengadaan barang dan jasa) tidak bisa merubah mata anggaran yang sudah dirancang di dalam RUP (rencana umum pengadaan) dan kami menenderkan sesuai dengan yang di RUP," kata David.

"Rehab ruang kelas atau bangun baru, itu judulnya sudah dari mereka. Perencanaan sudah dari dinas, termasuk jumlah besaran dan sumber dana," sambungnya.

Diketahui, proyek pembangunan Ruang UKS SMP Negeri 1 Bahorok yang menjadi temuan auditor, paket tersebut tidak terlihat di LPSE. Disoal hal itu, David menyebut, aturan lama dengan aturan sekarang berbeda.

"Kalau di tahun 2023, pekerjaan yang PL (pengadaan langsung) tidak ditayangkan, cukup dinas saja. Sekarang semua sudah ditayangkan, karena peraturan baru," ucap David.

Dalam laporan auditor, proyek yang menjadi temuan ada pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bahorok dan Sekolah Dasar Negeri 057193 Tanjungmerahe.

Temuan auditor mengindikasi adanya dugaan korupsi dalam yang dilakukan sejumlah oknum pejabat dan berkolaborasi dengan rekanan.

Ada pun proyek yang menjadi temuan auditor pada SMP Negeri 1 Bahorok yakni, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas, rehabilitasi sedang/berat ruang guru dan pembangunan ruang unit kesehatan atau UKS.

Temuan yang diungkap auditor adanya dugaan ketidaksesuaian bestek atau mutu proyek hingga volume pengerjaan yang tak sesuai dengan kontrak.

Bahkan, ada salah satu pengerjaan yang harusnya dilakukan, diungkapkan auditor dalam laporan hasil pemeriksaannya diduga malah tidak dikerjakan.

Sementara pada SD Negeri 057193 Tanjungmerahe, paket proyek yang menjadi temuan adalah, pembangunan laboratorium, pembangunan perpustakaan sekolah hingga pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved