Medan Terkini

Alasan Anggota DPRD Medan Godfried Lubis Tak Hadiri Pemanggilan Kejatisu

Anggota DPRD Medan Godfried Lubis tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi perihal laporan pengusaha atas dugaan pemerasan di kejatisu.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KANTOR KEJATISU: Dua anggota DPRD Medan yang dimintai klarifikasi tidak hadir hingga, Kamis (20/8/2025) siang. 

"Soal itu belum ada informasi, nanti coba kita tanyak ke penyidik," ujarnya. 

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. 

Kejatisu menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang dilaporkan melakukan pemerasan hingga Jumat 22 Agustus 2025.

Dua anggota DPRD lainnya yang akan diminta keterangan adalah Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede. Keempatnya merupakan anggota DPRD dari Komisi III Medan. 

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.

Surat itu ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.

Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved