Polda Sumut
Kemenkopolhukam Soroti Narkoba di Sumut, Diskotek Marcopolo hingga Blue Star Dirobohkan
Pemerintah pusat menyoroti serius praktik peredaran narkoba di Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Pemerintah pusat menyoroti serius praktik peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Setelah sempat menjadi buah bibir publik, tiga diskotek yang diduga jadi sarang narkoba akhirnya diratakan dengan tanah. Salah satunya, diskotek Marcopolo, yang berdiri megah di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Bangunan tersebut bukan sekadar tempat hiburan malam. Ia juga menjadi markas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara.
Kamis, 14 Agustus 2025 lali, tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, hingga Pemprov Sumut menurunkan alat berat dan menghancurkan bangunan itu hingga rata dengan tanah.
Tak hanya Marcopolo. Diskotek Blue Star dan Cafe Duku Indah juga mengalami nasib serupa. Ketiganya dirobohkan karena dianggap melanggar aturan perizinan dan kuat dugaan menjadi episentrum peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Langkah ini mendapat sorotan langsung dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Dalam kunjungannya ke Medan, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam, menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus memberantas sindikat narkoba dan ormas berkedok premanisme.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Pemprov Sumut bersama Kapolda dan Pangdam I Bukit Barisan. Ini bentuk konkret dari sinergi Forkopimda dalam memberantas narkoba dan premanisme," kata Desman, Kamis (21/8/2025).
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Medan, Desman membeberkan data mencengangkan, sekitar 10,49 persen penduduk Sumatera Utara diperkirakan terdampak penyalahgunaan narkotika.
"Jika penduduk Sumut sekitar 15 juta, maka sekitar 1,5 juta orang di antaranya adalah pengguna narkoba. Ini angka yang rawan," ujar Desman, mengutip data dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tak hanya itu, pemerintah juga menyoroti keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) dalam jaringan narkoba. Desman menyebut, ormas-ormas yang terlibat bisa dibubarkan dan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Pasal 59 hingga 63 menjelaskan bahwa ormas yang melanggar hukum dapat dicabut badan hukumnya. Jika terbukti terlibat dalam aktivitas kriminal, termasuk narkotika, bisa dijerat pidana," kata Desman.
Diskotek Marcopolo berlangsung, suasana sempat memanas. Beberapa anggota ormas yang berada di lokasi mencoba mengadang alat berat dan bahkan melempari petugas dengan batu. Namun, upaya itu tak membendung eksekusi.
Petugas tetap melanjutkan pembongkaran hingga tuntas. Sebelum pembongkaran, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto sempat meninjau langsung lokasi.
Bobby menegaskan, bangunan Marcopolo maupun markas GRIB tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).
Polda Sumut
Dir Narkoba Polda Sumut
Kombes Pol Calvijn Simanjuntak SH SIK MH
Mabuk di Tempat Hiburan Malam
| Razia Malam Panjang di Sergai: 50 Pengguna Narkoba Terjaring dari Sejumlah THM |
|
|---|
| Respons Cepat Dumas Rehabilitasi, Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Dapat Apresiasi |
|
|---|
| Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tekankan Disiplin dan Akuntabilitas |
|
|---|
| Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi, Oknum Guru Ditangkap |
|
|---|
| Kapolda Sumut Resmikan Empat SPPG di Karo, Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perhatian-nasional-karena-melibatkan-dugaan-peredaran-narkoba-dan-ormas-bermasalah.jpg)