Medan Terkini
Markas Grib Jaya Sumut Dirobohkan Diduga Jadi Diskotek dan Sarang Narkoba, Begini Kata Kemenkopolkam
Tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemrov Sumut merobohkan diskotek Marcopolo..
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Bahkan, di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum. Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan."
Diketahui, Kamis 14 Agustus, tim gabungan terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo, dan kantor Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).
Diskotek sekaligus markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara itu dihancurkan menggunakan alat berat.
Pantauan di lokasi, ketika hendak dirobohkan, petugas mendapat perlawanan dari anggota Ormas.
Mereka mengadang alat berat, agar tidak menghancurkan bangunan.
Bahkan, anggota ormas sempat melempari petugas menggunakan batu.
Beberapa saat sebelum dihancurkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, dan beberapa pejabat lainnya sempat mengecek ke dalam gedung.
Setelah itu, alat berat langsung merangsek ke dalam markas Grib Jaya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, markas Grib sekaligus diskotek dihancurkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PB).
Ditambah, banyaknya laporan masyarakat tentang gedung berwarna hijau marak peredaran narkoba.
"Kami lengkap disini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang secara legalitas di tempat apapun yang hari ini kita lakukan eksekusi tidak ada, baik izin bangunan, baik IMB, PBG tidak ada sama sekali,"kata Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).
Bobby mengungkap, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemrov Sumut.
Ditambah, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.
"Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan."
Grib Pusat Ngaku Tak Tahu Ada Diskotek Marcopolo Area Gedung Grib Sumut, Kini Pasrah Dirobohkan: Kami Mengikhlaskan
Wali Kota Medan Lantik 9 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
Alasan Anggota DPRD Medan Godfried Lubis Tak Hadiri Pemanggilan Kejatisu |
![]() |
---|
Warga Deli Serdang Meninggal di Kamboja, DPRD Sumut Desak Pemerintah Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejatisu Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
Pelaku Penjambretan Handphone Warga yang Sedang Lari Pagi di Deli Serdang Ditangkap, 1 Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.