Kasus Korupsi

Respons Menohok Ketua KPK usai Fahri Hamzah Sebut Kasus E-KTP Khayalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara soal tudingan beberapa pihak yang menyatakan kasus korupsi proyek e-KTP hanya khayalan.
Satu pihak yang menyebut kasus e-KTP khayalan adalah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta pihak tersebut untuk membaca lengkap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.

Baca: Menilik Perubahan Penampilan Cinta Laura Setelah Jadi Bintang Hollywood

Baca: Reaksi Mengejutkan Via Vallen usai Sukses Kalahkan Ayu Ting Ting dan Zaskia Gotik

Baca: BREAKING NEWS: Chester Bennington, Vokalis Linkin Park Ditemukan Tewas Gantung Diri

 
Dimana‎ dalam putusan yang dibacakan Kamis (20/7/2017), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Febri menjelaskan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta jelas membuktikan adanya korupsi terkait proyek e-KTP.

Sehinga Febri menyarankan mereka yang menyebut kasus tersebut khayalan, termasuk Fahri Hamzah untuk membaca secara lengkap dan benar putusan itu.

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengarakan bahwa kasus e-KTP hanya khayalan, saya kira lebih baik membaca secara lengkap putusannya," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan pihaknya akan mempelajari putusan terhadap Irman dan Sugiharto.
Terlebih ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana.

Penyidik KPK juga memastikan akan memburu para penerima aliran dana proyek e-KTP untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca: Percaya Tak Percaya, Ibu Ini Lahirkan Biawak Bernama Mansur Saudara Kembarnya Manusia Biasa

Baca: 5 Aktris Rupawan Ini Blak-blakan Akui Nikmati Adegan Panas di Film, Nomor 3 Bikin Gerah

Baca: Ashanty Masih Gugup kalau Ditonton Anang, Meski Sudah 5 Tahun Menikah, Kok Bisa?

"Prinsipnya KPK akan mengejar pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana karena itu salah satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini