Belang kakaknya terungkap, dua adiknya yang juga menjadi korban pemerkosaan akhirnya angkat bicara, membuat laporan polisi.
Kepala Deputi Kepolisian Distrik Kuala Muda, Supt Saifi Abdul Hamin mengatakan sang ibu sebenarnya sudah mengetahui soal pemerkosaan itu.
Namun, dia mengira pemerkosaan itu hanya bercanda karena pelaku membantahnya dan malah menyalahkan adik-adiknya yang memfitnah dirinya.
Akhirnya sang ibu tidak mengindahkan laporan anak-anak perempuannya itu.
Sejatinya, pelaku juga sempat membantah saat adiknya yang berusia 8 tahun melaporkan hal tersebut sang ibu.
Namun kali ini sang ibu mulai berpikir dan menganalisa kejadian. Lalu ia memilih untuk membuat laporan pada kepolisian.
Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Jumat kemarin.
"Tiga korban bakal dikirim ke rumah sakit untuk diberikan perawatan, dan pelaku menjalani tes narkoba, namun hasilnya negatif," ujar Saifi.
Saifi mengatakan pelaku diancam hukuman paling lama 30 tahun penjara dan cambukan.
(Tribunnews/Tribun Bali/World of Buzz)