Arsul memandang hal tersebut harus diklarifikasi karena pernyataan Panglima TNI telah disebar ke publik.
Penyampaian penjelasan itu bisa melalui Wakil Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
"Presiden harus menyampaikan dulu secara jelas. Biar Presiden yang mengklarifikasi. Presiden ini karena bertanggungjawab tertinggi ya setelah Presiden apakah bilang yang mengklarifikasi Pak Wapres atau Menkopolkam itu boleh saja," kata anggota Panitia Khusus Angket KPK itu.(*)