TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Pendeta Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim (52), Senin (7/5/2018).
Abraham divonis atas penistaan agama dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW pada November 2017 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Muhammad Damis menimbang vonis tersebut berdasar barang bukti hasil penyelidikan, yakni video yang tersebar melalui akun Facebook Saiffudin Ibrahim yang juga terdapat di Iphone 6s serta satu bundel materi tentang perbedaan agama.
Melansir TribunJakarta.com, berikut fakta-fakta Pendeta Abraham hingga dibui 4 tahun.
1. Penodaan agama islam melalui media sosial Facebook dan youtube
Melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses memosting video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online yang disebut bernama Supri.
Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir.
Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, saat menjalani persidangan. (TEMPO.CO/AYU CIPTA).
2. Polisi memantau Abraham
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian sudah memantau unggahan Abraham melalui YouTube dan Facebook.
Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam.
Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada yang diunggah di YouTube.