Kepala Laboratorium Hukum USU Sebut Harusnya Ada Tersangka Lain dalam Kasus Tamin Sukardi

Penulis: Alija Magribi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Laboratorium Hukum USU Prof Edi Yunara

Namun demikian putusan tersebut merembet ke kasus lainnya. KPK mencurigai Merry Purba dan Helpandi yakni Hakim dan Panitera yang menyidangkan Tamin Sukardi menerima suap senilai hampir 3 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura.

Adapun majelis hakim yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara banding Tamin Sukardi nantinya adalah Dasniel sebagai hakim ketua, Albertina HO sebagai hakim anggota I dan Mangasa Manurung sebagai hakim anggota II.

(cr15/tribun-medan.com)

Berita Terkini