"Ada dugaan tindak kriminal dalam kasus ini sehingga akan kami usut susai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim
Tersangka kini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(TribunJateng/Khoirul Muzaki)
#Penumpang Bus Tewas seusai Ditarik Calo Terminal dari Luar Bus, Jatuh ke Aspal dan Ditabrak Taksi