Hingga pukul 13.30 WIB, mereka masih bertahan di Lapangan Banteng. Mereka kompak mengenakan pita berwarna kuning di lengan sembari menunggu Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
"Ini salah satunya tanda duka cita atas kecurangan demi kecurangan yang terjadi," ujar salah seorang peserta demo.
Sementara itu, salah satu koordinator massa Raydo Madjid mengatakan, penyematan pita kuning ini bertujuan untuk mengenali massa yang ikut aksi "Biar enggak ada penyusup yang tidak diinginkan," ucap Raydo kepada wartawan.
Massa aksi kompak mengenakan pita kuning sebelum unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu pada Kqmis (9/5/2019).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Raydo mengungkapkan, mereka masih menunggu kehadiran rekan-rekan lainnya hingga terkumpul semua di Lapangan Banteng.
"Pak Eggi dan Pak Kivlan juga rencananya ke sini. Tadi pagi mengabarkan, insya Allah hadir," kata Raydo.
Massa memang direncanakan berkumpul pada pukul 13.00 WIB sebelum kemudian bergeser ke dua titik aksi secara berbarengan, yakni KPU dan Bawaslu.
Mereka berencana mendesak kedua lembaga tersebut untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
"Ini bukan soal Jokowi-Ma'ruf, Prabowo-Sandi, ini soal kedaulatan rakyat. Jangan sampai kedaulatan bangsa digadaikan! Kita harus selamatkan demokrasi.
Dari Lapangan Banteng kita akan ke Bawaslu, meminta Bawaslu untuk membongkar kecurangan di pemilu yang lalu," seru salah seorang orator yang berdiri di atas mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Argo.
Pasal berlapis tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.