TRIBUN-MEDAN.com - Geger 40 kilogram ganja kering di atap Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
Belakangan terkuak ganja tersebut merupakan ulah 2 mahasiswa, RS dan S yang sudah drop out dari kampus tersebut.
Keduanya nekat menjadikan area kampus itu sebagai markas penyimpanan puluhan kilogram ganja.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu
Saat diamankan petugas, keduanya tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Suska Riau.
“Berdasarkan data yang kami miliki, dua individu yang disebutkan dalam proses penyelidikan berinisial RS dan S berstatus sebagai mahasiswa drop out, dan tidak lagi terdaftar dalam sistem kemahasiswaan kami,” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr Harris Simaremare, Kamis (14/8/2025).
“Dengan demikian fungsi kontrol kelembagaan terhadap mereka sudah tidak dapat dijalankan secara penuh,” tambahnya.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-80 RI, Kapolres Palas Pimpin GPM “Polri untuk Masyarakat” di Mapolres
RS dan S merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja kering antar provinsi.
Perbuatan ini dibongkar oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lingkungan kampus itu pada 8 Agustus 2025.
Hasil penggeledahan, BNNP Riau menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka.
Ganja, juga dikenal sebagai mariyuana atau cannabis, adalah tanaman yang berasal dari genus Cannabis.
Tanaman ini telah digunakan selama ribuan tahun untuk berbagai tujuan, medis, rekreasional, spiritual, dan industri.
Di Indonesia, ganja kering termasuk dalam narkotika golongan I, sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.
Pelanggaran hukum terkait ganja bisa dikenai hukuman pidana berat.
Tim BNNP Riau langsung menuju kampus UIN Suska Riau dan melakukan penggeledahan di Gedung PKM.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak kampus.