Hasilnya, petugas menemukan dua kardus berisi 40 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung.
Baca juga: Polres Batubara Sabet Empat Penghargaan Bergengsi di KPPN Tanjung Balai Awards
Dengan penemuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 63 paket atau sekitar 63 kilogram ganja kering.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka RS adalah otak dari jaringan tersebut.
Ia mengaku telah tiga kali melakukan kejahatan serupa sejak Mei 2025, atas perintah rekannya yang berinisial A dan M.
Setiap pengiriman, RS menerima upah sebesar Rp200 ribu.
Keduanya sengaja memilih atap gedung PKM tempat penyimpanan. Bukan tanpa alasan.
“RS menggunakan area kampus UIN Suska Riau sebagai tempat aman untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja. Ia merasa lokasi ini tidak akan terpantau oleh aparat penegak hukum karena ia sendiri adalah mantan mahasiswa di universitas tersebut,” terang Sinaga.
RS menerima 70 kilogram ganja kering terakhir kali pada 7 Agustus 2025, yang dijemput dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios.
Ganja tersebut dibagi menjadi beberapa bagian:
23 paket untuk dikirim ke Tangerang
40 paket untuk Palembang
4 paket sebagai upah
3 paket telah dijual
63 paket berhasil disita BNNP
Baca juga: Bank Indonesia dan Pemko Siantar Gelar Marpesta QRIS, Ada UMKM, Konser sampai Lari 5K
Sementara itu, tersangka S, yang juga merupakan mantan mahasiswa, berperan membantu RS dalam menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.
S telah dua kali terlibat dalam aksi ini sejak Juli 2025.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kronologi dari Paket Mencurigakan
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.