"Saat berhadapan baju korban dipegang salah satu pelaku Nia dan muka korban ditampar pelaku," ucap Suparto, Senin (3/6/2019).
Mendapat perlakuan tersebut, korban membalas dengan menampar anaknya.
Melihat perkelahian ayah dan anak tersebut, Arma kemudian memukul kepala korban dengan berkali-kali menggunakan helm.
Saat perkelahian semakin parah, istri korban, Hariyani berusaha melerai pertengkaran.
Oleh istrinya, korban dibawa keluar rumah dan setibanya di luar, korban terjatuh.
Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Motif Pelaku
Setelah kejadian tersebut Nia dan Arma diamankan oleh pihak yang berwajib.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Balikpapan Utara.
Wakapolsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.
Motif pelaku melakukan penganiayaan didasari oleh rasa sakit hati.
"Modusnya sakit hati karena ditegur korban, serta ada permasalahan sebelumnya terkait harta warisan," ujar AKP Wiyono, dikutip dari TribunKaltim.com, Senin (3/6/2019).
Kedua tersangka dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.
Saat ini, Nia dan Pelaku Arma harus mendekat di balik jeruji besi, Mapolsek Balikpapan Utara.
#AYAH Tewas setelah Dianiaya Putri dan Keponakannya, Bermula dari Persoalan Harta Warisan
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Berawal dari Persoalan Harta Warisan, Seorang Anak Tega Aniaya Ayahnya hingga Tewas